RIAUPOS.CO – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 khusus wajib pajak orang pribadi, paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2024.
Untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan, DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak akan tetap buka selama akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024.
“Tanggal 30-31 Maret 2024, Kantor Pajak tetap memberikan layanan penerimaan SPT Tahunan secara tatap muka,” bunyi pengumuman yang diunggah dalam akun Instagram resmi, @ditjenpajakri, Sabtu (30/3).
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Layanan ini dibuka untuk wajib pajak mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. “Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jugameminta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.
Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak.
Imbauan ini juga disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara. Salah satunya untuk masyarakat tidak mampu yang mendapat dukungan dari pemerintah hingga pembangunan infrastruktur umum.
“Kita semua sudah lihat bahwa pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama bagi masyarakat yang mendapat dukungan dari pemerintah terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu,” ujar Menkeu.
“Maupun untuk penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai publik goods yang memang dibutuhkan kita semua,” pungkas Sri Mulyani.(jpg)
Laporan JPG, Jakarta