PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret korporasi PT Adei Plantation dan Industry dengan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (18/8).
Lima saksi dihadirkan yakni Sudiarto selaku ketua pemadam kebakaran perusahaan, Indra Gunawan yang menjabat Grup Manajer PT Adei, Jauhari selaku Senior Manajer PT Adei, serta dua karyawan PT Adei lainnya bernama Iwan dan Ismail.
Hanya saja, dalam fakta persidangan tersebut, para saksi memberikan pengakuan dan keterangan yang berbeda atau melenceng dari berita acara pemeriksaan (BAP) atau saat memberikan keterangan kepada tim penyidik Polda Riau.
Seperti yang disampaikan Sudiarto selaku Ketua Pemadam Kebakaran PT Adei. Dalam kesaksiannya, Sudiarto mengatakan bahwa untuk melakukan pemadaman api yang membakar lahan seluas 4,16 hektare di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, perusahaan telah menurunkan empat item alat pemadam kebakaran yakni enam unit mesin pompa air shimahura, empat unit mesin robin, enam unit tangki air serta 230 pcs selang.
Sementara itu, dalam BAP sebelumnya, saksi menyebutkan PT Adei telah menurunkan sarana dan prasarana (sarpras) sebanyak 42 item untuk memadamkan api yang membakar lahan inti kelapa sawit mereka pada tanggal 7 September 2019.
"Ya, saat kebakaran terjadi, seingat saya hanya ada sebanyak empat item sarpras yang kami turunkan untuk memadamkan api yakni enam unit mesin pompa air shimahura, empat unit mesin robin, enam unit tangki air serta 230 pcs selang. Dan setahu dan seingat saya, bukan 46 item," terangnya.
Diungkapkannya, meski hanya menurunkan empat item sarana pemadam kebakaran, namun grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ini juga menerjunkan 10 unit alat berat ekskavator guna mempercepat proses penyekatan dan pemadaman api agar tidak meluas. Dan upaya maksimal perusahaan asal Malaysia ini membuahkan hasil yang menggembirakan, sehingga dalam jangka waktu lima jam, api berhasil dipadamkan total tanpa meninggalkan kepulan asap. (amn)

