Jumat, 17 Juli 2026
- Advertisement -

Rahman

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10 persen yang merugikan negara Rp64,2 miliar.

Dijemput Paksa di Dumai, Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 Miliar

Eks Dirut SPRH, Rahman, dijemput paksa Kejati Riau di Dumai. Ia ditetapkan tersangka korupsi dana PI Rp551 miliar dan ditahan 20 hari ke depan.
- Advertisement -

Berita Terbaru