Kamis, 8 Mei 2025
spot_img

22 April, Masa Jabatan Bupati Rohul Berakhir

(RIAUPOS.CO) โ€“ DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengumumkan akhir jabatan Bupati Rohul, sisa masa jabatan 2016-2021 jatuh pada 22 April mendatang. Pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Rohul H Sukiman tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Senin (5/4) petang di Gedung DPRD Rohul.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST mengatakan, rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati digelar berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014,  yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian kepala daerah.

Setelah pengumuman AMJ Bupati, maka selanjutnya DPRD akan mengusulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan dasar gubernur menetapkan pengisi kekosongan jabatan bupati.

Baca Juga:  Menantu Nurhadi Terungkap Bergaya Hidup Mewah dan Berbisnis Fiktif

Mengingat Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 hingga saat ini belum ditetapkan, karena masih dalam proses tahapan pemilihan suara ulang (PSU) paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020 yang akan dilaksanakan, Rabu (21/4) medatang.

Untuk mengisi kekosongan pejabat kepala daerah menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024, lanjutnya, Gubernur Riau akan menunjuk Pjs atau Pj Bupati Rohul sebagai yang memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Sekda Rohul H Abdul Haris saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (5/4), pengumuman AMJ Bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021 sekaligus pengusulan pemberhentian Bupati Rohul dalam rapat paripurna DPRD Rohul ini, adalah rangkaian dari langkah untuk menjamin tidak adanya kekosongan jabatan Bupati Rohul.

Baca Juga:  Uji Klinis Vaksin Covid-19 Diawasi Guna Pastikan Keamanan dan Efektivitasnya

โ€˜โ€™Kita menunggu keputusan Gubernur yang akan menunjuk pejabat sebagai pelaksana harian (Plh) atau penjabat (Pj) Bupati nantinya untuk menjalankan roda pemerintahan menjelang ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 mendatang,โ€™โ€™ ujarnya.(epp)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

 

(RIAUPOS.CO) โ€“ DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengumumkan akhir jabatan Bupati Rohul, sisa masa jabatan 2016-2021 jatuh pada 22 April mendatang. Pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Rohul H Sukiman tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Senin (5/4) petang di Gedung DPRD Rohul.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST mengatakan, rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati digelar berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014,  yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian kepala daerah.

Setelah pengumuman AMJ Bupati, maka selanjutnya DPRD akan mengusulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan dasar gubernur menetapkan pengisi kekosongan jabatan bupati.

Baca Juga:  Menantu Nurhadi Terungkap Bergaya Hidup Mewah dan Berbisnis Fiktif

Mengingat Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 hingga saat ini belum ditetapkan, karena masih dalam proses tahapan pemilihan suara ulang (PSU) paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020 yang akan dilaksanakan, Rabu (21/4) medatang.

Untuk mengisi kekosongan pejabat kepala daerah menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024, lanjutnya, Gubernur Riau akan menunjuk Pjs atau Pj Bupati Rohul sebagai yang memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Sekda Rohul H Abdul Haris saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (5/4), pengumuman AMJ Bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021 sekaligus pengusulan pemberhentian Bupati Rohul dalam rapat paripurna DPRD Rohul ini, adalah rangkaian dari langkah untuk menjamin tidak adanya kekosongan jabatan Bupati Rohul.

Baca Juga:  23 Mei, CPO Boleh Diekspor Kembali

โ€˜โ€™Kita menunggu keputusan Gubernur yang akan menunjuk pejabat sebagai pelaksana harian (Plh) atau penjabat (Pj) Bupati nantinya untuk menjalankan roda pemerintahan menjelang ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 mendatang,โ€™โ€™ ujarnya.(epp)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Orang Kaya Baru

Sudah Tamat Sekolah

Pasangan Manipulatif

Layangan Tersangkut

Tinggal Lengkuas

Amplop Kosong

Salah Naik Mobil

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) โ€“ DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengumumkan akhir jabatan Bupati Rohul, sisa masa jabatan 2016-2021 jatuh pada 22 April mendatang. Pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Rohul H Sukiman tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Senin (5/4) petang di Gedung DPRD Rohul.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST mengatakan, rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati digelar berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014,  yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian kepala daerah.

Setelah pengumuman AMJ Bupati, maka selanjutnya DPRD akan mengusulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan dasar gubernur menetapkan pengisi kekosongan jabatan bupati.

Baca Juga:  Petugas Publik dan Lansia Mulai Divaksin, Wapres Turut Disuntik

Mengingat Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 hingga saat ini belum ditetapkan, karena masih dalam proses tahapan pemilihan suara ulang (PSU) paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020 yang akan dilaksanakan, Rabu (21/4) medatang.

Untuk mengisi kekosongan pejabat kepala daerah menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024, lanjutnya, Gubernur Riau akan menunjuk Pjs atau Pj Bupati Rohul sebagai yang memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Sekda Rohul H Abdul Haris saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (5/4), pengumuman AMJ Bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021 sekaligus pengusulan pemberhentian Bupati Rohul dalam rapat paripurna DPRD Rohul ini, adalah rangkaian dari langkah untuk menjamin tidak adanya kekosongan jabatan Bupati Rohul.

Baca Juga:  Setelah "Digarap" Polda, Kadiskes Meranti Juga Terancam oleh Jaksa

โ€˜โ€™Kita menunggu keputusan Gubernur yang akan menunjuk pejabat sebagai pelaksana harian (Plh) atau penjabat (Pj) Bupati nantinya untuk menjalankan roda pemerintahan menjelang ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 mendatang,โ€™โ€™ ujarnya.(epp)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Orang Kaya Baru

Sudah Tamat Sekolah

Pasangan Manipulatif

Layangan Tersangkut

Tinggal Lengkuas

Amplop Kosong

Salah Naik Mobil

Trending Tags

Rubrik dicari