Selasa, 17 September 2024

Bapenda Catat Realisasi PBB Capai Rp65 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hinggamencapai Rp65 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (29/7) menyebutkan, hingga 26 Juli 2024 lalu, realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai Rp65 miliar. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tanggal dan bulan yang sama di tahun 2023 lalu yang meningkat di atas Rp11 miliar dari realisasi ditanggal yang sama, yaitu berkisar Rp53 miliar.

Menurutnya, realisasi pendapatan PBB tahun ini sudah meningkat sekitar 20 persen, dan diprediksi pendapatan PBB akan terus meningkat, seiring dengan adanya program penghapusan denda PBB yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga:  Pasukan Kuning Rutin Bersihkan Saluran Air

Apalagi, Bapenda Pekanbaru juga memberikan insentif berupa diskon (pengurangan) PBB dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk besaran PBB kecil dari atau sama dengan Rp.100.000,diberikan pengurangan sebesar 100 persen, sementara PBB senilai Rp100.001 sampai Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen, untuk besaran PBB Rp501.000 sampai dengan Rp2.000.000 akan diberikan pengurangan sebesar 70 persen dan untuk besaran PBB di atas Rp2.000.000diberikan pengurangan 33 persen.

- Advertisement -

”Jadi total diskon PBB tersebut diberikan kepada 242.330 NOP dengan jumlah diskonnya mencapai Rp182 miliar. Khusus kepada 2.273 NOP yang nilai PBB terutangnya s.d 100.000, kita berikan gratis PBB Tahun 2024. Nilai stimulusnya mencapai 152 jutaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, semua peraturan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 872 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pasar dan Tempat Rekreasi Target KTR

Di mana, layanan insentif PBB dan penghapusan denda administratif bagi wajib pajak ini diharapkan bukan hanya mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya melainkan juga memberikan keringanan kepada wajib pajak tersebut.

”Itu sebabnya kami terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan sejumlah layanan yang dimiliki oleh Bapenda Pekanbaru,” ujarnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hinggamencapai Rp65 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (29/7) menyebutkan, hingga 26 Juli 2024 lalu, realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai Rp65 miliar. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tanggal dan bulan yang sama di tahun 2023 lalu yang meningkat di atas Rp11 miliar dari realisasi ditanggal yang sama, yaitu berkisar Rp53 miliar.

Menurutnya, realisasi pendapatan PBB tahun ini sudah meningkat sekitar 20 persen, dan diprediksi pendapatan PBB akan terus meningkat, seiring dengan adanya program penghapusan denda PBB yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga:  Truk Tangki Mogok, Lalu Lintas Panam Macet Panjang

Apalagi, Bapenda Pekanbaru juga memberikan insentif berupa diskon (pengurangan) PBB dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk besaran PBB kecil dari atau sama dengan Rp.100.000,diberikan pengurangan sebesar 100 persen, sementara PBB senilai Rp100.001 sampai Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen, untuk besaran PBB Rp501.000 sampai dengan Rp2.000.000 akan diberikan pengurangan sebesar 70 persen dan untuk besaran PBB di atas Rp2.000.000diberikan pengurangan 33 persen.

”Jadi total diskon PBB tersebut diberikan kepada 242.330 NOP dengan jumlah diskonnya mencapai Rp182 miliar. Khusus kepada 2.273 NOP yang nilai PBB terutangnya s.d 100.000, kita berikan gratis PBB Tahun 2024. Nilai stimulusnya mencapai 152 jutaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, semua peraturan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 872 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB.

Baca Juga:  Sepeda Motor Terbakar, Pengemudi Dilarikan ke RS

Di mana, layanan insentif PBB dan penghapusan denda administratif bagi wajib pajak ini diharapkan bukan hanya mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya melainkan juga memberikan keringanan kepada wajib pajak tersebut.

”Itu sebabnya kami terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan sejumlah layanan yang dimiliki oleh Bapenda Pekanbaru,” ujarnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari