Minggu, 13 September 2026
- Advertisement -

Polsek Senapelan Gagalkan Transaksi Narkoba di Kafe

SENAPELAN (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku berinisial JN (33) dan DN (33). "Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di kafe tenda biru," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (29/6).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di kafe yang berada di Jalan SM Yamin, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (24/6).

Setiba di lokasi, didapatkan dua orang laki-laki yang sedang duduk terpisah di depan kafe. "Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua terduga pelaku tersebut dan didapati 9 paket platik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu bersama pelaku JK," jelas Halim.

Baca Juga:  Siswa SMPN 4 Pekanbaru Nilai UN Tertinggi di Riau

Halim menambahkan, setelah melakukan penggeladahan terhadap pelaku JK, Tim Opsnal menemukan 2 paket plastik bening yang berisikan 10 plastik bening ukuran kecil yang berada di lantai berjarak setengah meter dari tersangka DN.

"Saat melihat tim datang, pelaku DN ini membuang barang bukti yang ada bersamanya. Barang bukti tersebut mereka jual kembali kepada orang lain," ujar Halim.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka akan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba tersebut di kafe tenda biru dan mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial D

Pihak kepolisian saat di TKP langsung melakukan cek urine terhadap kedua pelaku dan dari hasil pemeriksan mereka positif menggunakan narkoba.

"Untuk kedua pelaku memang positif menggunakan narkoba, dan kita menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk teman mereka inisial D," tutur Halim.

Baca Juga:  Semester I 2021, Lifting Migas Capai 94,6 Persen

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti  1 paket plastik bening ukuran sedang, 9 paket bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp500.000 dan 2 paket bening ukuran sedang yang di dalamnya beirisi 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan dan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bay)

 

SENAPELAN (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku berinisial JN (33) dan DN (33). "Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di kafe tenda biru," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (29/6).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di kafe yang berada di Jalan SM Yamin, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (24/6).

Setiba di lokasi, didapatkan dua orang laki-laki yang sedang duduk terpisah di depan kafe. "Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua terduga pelaku tersebut dan didapati 9 paket platik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu bersama pelaku JK," jelas Halim.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 di Riau Kembali Turun

Halim menambahkan, setelah melakukan penggeladahan terhadap pelaku JK, Tim Opsnal menemukan 2 paket plastik bening yang berisikan 10 plastik bening ukuran kecil yang berada di lantai berjarak setengah meter dari tersangka DN.

"Saat melihat tim datang, pelaku DN ini membuang barang bukti yang ada bersamanya. Barang bukti tersebut mereka jual kembali kepada orang lain," ujar Halim.

- Advertisement -

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka akan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba tersebut di kafe tenda biru dan mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial D

Pihak kepolisian saat di TKP langsung melakukan cek urine terhadap kedua pelaku dan dari hasil pemeriksan mereka positif menggunakan narkoba.

- Advertisement -

"Untuk kedua pelaku memang positif menggunakan narkoba, dan kita menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk teman mereka inisial D," tutur Halim.

Baca Juga:  Ceceran Debu dan Tanah Timbun Ganggu Aktivitas di Jalan Sudirman Pekanbaru

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti  1 paket plastik bening ukuran sedang, 9 paket bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp500.000 dan 2 paket bening ukuran sedang yang di dalamnya beirisi 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan dan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bay)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SENAPELAN (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku berinisial JN (33) dan DN (33). "Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di kafe tenda biru," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (29/6).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di kafe yang berada di Jalan SM Yamin, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (24/6).

Setiba di lokasi, didapatkan dua orang laki-laki yang sedang duduk terpisah di depan kafe. "Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua terduga pelaku tersebut dan didapati 9 paket platik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu bersama pelaku JK," jelas Halim.

Baca Juga:  Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Asusila

Halim menambahkan, setelah melakukan penggeladahan terhadap pelaku JK, Tim Opsnal menemukan 2 paket plastik bening yang berisikan 10 plastik bening ukuran kecil yang berada di lantai berjarak setengah meter dari tersangka DN.

"Saat melihat tim datang, pelaku DN ini membuang barang bukti yang ada bersamanya. Barang bukti tersebut mereka jual kembali kepada orang lain," ujar Halim.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka akan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba tersebut di kafe tenda biru dan mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial D

Pihak kepolisian saat di TKP langsung melakukan cek urine terhadap kedua pelaku dan dari hasil pemeriksan mereka positif menggunakan narkoba.

"Untuk kedua pelaku memang positif menggunakan narkoba, dan kita menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk teman mereka inisial D," tutur Halim.

Baca Juga:  Pekanbaru-Kawasaki Jepang Kerja Sama Wujudkan Zero Carbon City

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti  1 paket plastik bening ukuran sedang, 9 paket bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp500.000 dan 2 paket bening ukuran sedang yang di dalamnya beirisi 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan dan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bay)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari