RIAUPOS.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Besaran zakat fitrah kali ini disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya rapat antara Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, dan Baznas Provinsi Riau pada 27 Februari 2025. Rapat ini menghasilkan kesepakatan terkait besaran zakat fitrah yang akan diterapkan di Kota Pekanbaru.

Syahrul menjelaskan, dalam menentukan besaran zakat fitrah, pihaknya menggunakan perhitungan yang sederhana. Misalnya, satu Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) setara dengan 10 kaleng susu Cap Nona atau sekitar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dihitung dalam bentuk uang, zakat fitrah akan dibayar sesuai dengan harga beras yang berlaku saat itu.
“Besaran zakat fitrah ini memang disesuaikan dengan harga beras yang ada di pasar. Jadi, besarnya bisa bervariasi sesuai dengan harga beras saat Ramadan,” kata Syahrul.
Selain itu, Syahrul mengungkapkan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid atau musalla. Para pengelola zakat juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pengumpulan zakat fitrah, infak, dan sedekah ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Pelaporan ini harus dilakukan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Kemenag. “Laporan ini nantinya akan diteruskan ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru paling lambat pada 8 April 2025,” tambah Syahrul. Laporan juga bisa dikirimkan melalui email yang telah disediakan.
Syahrul juga menyampaikan bahwa harga beras yang menjadi patokan untuk zakat fitrah tahun ini mengacu pada harga pasaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. Berikut adalah harga beberapa jenis beras yang dijadikan acuan:
- Beras Pandan Wangi Spesial: Rp18.500 per kg
- Beras Pandan Wangi: Rp18.500 per kg
- Beras Ramos: Rp18.000 per kg
- Beras Mudik/Solok/Anak Daro: Rp17.800 per kg
- Beras Mundam: Rp17.500 per kg
- Beras Belida: Rp15.600 per kg
- Beras Topi Koki: Rp15.000 per kg
- Beras Bulog: Rp13.400 per kg
Dengan adanya patokan harga ini, masyarakat dapat lebih mudah menentukan besaran zakat fitrah yang akan dibayar, sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasar.
“Harapan kami, penetapan besaran zakat fitrah ini dapat membantu mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah,” kata Syahrul mengakhiri.