Selasa, 7 Juli 2026
- Advertisement -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Tetapkan Pemilik 640 Butir Ekstasi DPO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba menetapkan pemilik 640 butir pil ekstasi David Renaldo Siregar (45) dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, dalam sebuah penggerebekan David bersama tiga rekannya berhasil lolos dari penyergapan polisi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 640 butir pil ekstasi, pada Senin (12/2) sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam hal ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Mulanya, tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan penyelidikan dengan memantau kondisi di sekitar rumah tersangka.

Baca Juga:  Polres Inhil Raih Penghargaan IKPA dari Polda Riau

Saat dilakukan penyergapan, tersangka David bersama tiga orang temannya, berhasil kabur dengan cara memanjat tembok belakang rumah. “Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati barang bukti 640 butir pil ekstasi warna coklat dalam plastik hitam di dalam kamar tersangka,” kata Kombes Manang, Ahad (25/2).

Selain itu, petugas turut menyita satu unit tablet dan dua unit sepeda motor. Petugas lalu melakukan interogasi terhadap wanita yang merupakan istri tersangka. Sepengetahuan istrinya, tersangka sehari-hari bekerja di kebun.

“Keberadaan tersangka sedang kami cari, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lari ke mana pun akan kami kejar,” tegas Kombes Manang.

Dirinya turut mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka, untuk dapat segera menginformasikan ke petugas kepolisian terdekat. Terkait upaya perburuan ini, petugas sudah menyebar identitas dan foto yang bersangkutan.(nda)

Baca Juga:  Ratusan Pengunjung THM Dites Urine

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba menetapkan pemilik 640 butir pil ekstasi David Renaldo Siregar (45) dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, dalam sebuah penggerebekan David bersama tiga rekannya berhasil lolos dari penyergapan polisi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 640 butir pil ekstasi, pada Senin (12/2) sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam hal ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Mulanya, tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan penyelidikan dengan memantau kondisi di sekitar rumah tersangka.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Kembali Marak Polisi Tingkatkan Patroli

Saat dilakukan penyergapan, tersangka David bersama tiga orang temannya, berhasil kabur dengan cara memanjat tembok belakang rumah. “Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati barang bukti 640 butir pil ekstasi warna coklat dalam plastik hitam di dalam kamar tersangka,” kata Kombes Manang, Ahad (25/2).

Selain itu, petugas turut menyita satu unit tablet dan dua unit sepeda motor. Petugas lalu melakukan interogasi terhadap wanita yang merupakan istri tersangka. Sepengetahuan istrinya, tersangka sehari-hari bekerja di kebun.

- Advertisement -

“Keberadaan tersangka sedang kami cari, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lari ke mana pun akan kami kejar,” tegas Kombes Manang.

Dirinya turut mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka, untuk dapat segera menginformasikan ke petugas kepolisian terdekat. Terkait upaya perburuan ini, petugas sudah menyebar identitas dan foto yang bersangkutan.(nda)

Baca Juga:  Dua Pelajar Diamuk Massa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba menetapkan pemilik 640 butir pil ekstasi David Renaldo Siregar (45) dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, dalam sebuah penggerebekan David bersama tiga rekannya berhasil lolos dari penyergapan polisi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 640 butir pil ekstasi, pada Senin (12/2) sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam hal ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Mulanya, tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan penyelidikan dengan memantau kondisi di sekitar rumah tersangka.

Baca Juga:  Berharap Jalan Setia Budi Tidak Digali Lagi

Saat dilakukan penyergapan, tersangka David bersama tiga orang temannya, berhasil kabur dengan cara memanjat tembok belakang rumah. “Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati barang bukti 640 butir pil ekstasi warna coklat dalam plastik hitam di dalam kamar tersangka,” kata Kombes Manang, Ahad (25/2).

Selain itu, petugas turut menyita satu unit tablet dan dua unit sepeda motor. Petugas lalu melakukan interogasi terhadap wanita yang merupakan istri tersangka. Sepengetahuan istrinya, tersangka sehari-hari bekerja di kebun.

“Keberadaan tersangka sedang kami cari, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lari ke mana pun akan kami kejar,” tegas Kombes Manang.

Dirinya turut mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka, untuk dapat segera menginformasikan ke petugas kepolisian terdekat. Terkait upaya perburuan ini, petugas sudah menyebar identitas dan foto yang bersangkutan.(nda)

Baca Juga:  Syafriwan Ditemukan Mengapung di Sungai Siak

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari