Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Polda Riau Tangkap Pelaku yang Diduga Paksa Anak 12 Tahun Buat Video Asusila

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V menangkap seorang lelaki berinisial WA (30). Diduga, pria yang sudah beristri tersebut, menjebak anak-anak perempuan untuk membuat video tidak senonoh. 

Video itu kemudian dikirim melalui aplikasi direct message Instagram.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial W, terkait kejadian yang menimpa anaknya.

“Pelaku yang merupakan seorang pria. Dia menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika,” ujar Nasriadi dalam ekspose, Selasa (16/7).

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus. Sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Di mana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru BMKG: Bukan Kabut Asap, Hanya Udara Basah

“Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jessika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan,” sebut Nasriadi.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila,” terang Nasriadi.

Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

“Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Terdakwa Gratifikasi Disebut Minta Dua Kapling Tanah

Nasriadi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau. “Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” jelas Nasriadi.

Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk khayalannya. Padahal, WA mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V menangkap seorang lelaki berinisial WA (30). Diduga, pria yang sudah beristri tersebut, menjebak anak-anak perempuan untuk membuat video tidak senonoh. 

Video itu kemudian dikirim melalui aplikasi direct message Instagram.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial W, terkait kejadian yang menimpa anaknya.

“Pelaku yang merupakan seorang pria. Dia menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika,” ujar Nasriadi dalam ekspose, Selasa (16/7).

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus. Sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Di mana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Kapolda Riau Irjen Iqbal Lepas Peserta Mudik Gratis Presisi

“Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jessika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan,” sebut Nasriadi.

- Advertisement -

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila,” terang Nasriadi.

Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

“Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Tornado FC Buru Modal ke Enam Besar

Nasriadi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau. “Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” jelas Nasriadi.

Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk khayalannya. Padahal, WA mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V menangkap seorang lelaki berinisial WA (30). Diduga, pria yang sudah beristri tersebut, menjebak anak-anak perempuan untuk membuat video tidak senonoh. 

Video itu kemudian dikirim melalui aplikasi direct message Instagram.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial W, terkait kejadian yang menimpa anaknya.

“Pelaku yang merupakan seorang pria. Dia menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika,” ujar Nasriadi dalam ekspose, Selasa (16/7).

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus. Sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Di mana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Manfaatkan Tren Bertanam untuk Cari Keuntungan

“Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jessika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan,” sebut Nasriadi.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila,” terang Nasriadi.

Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

“Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Bakal Tanam Kabel Fiber Optik Biar Tak Semrawut Lagi

Nasriadi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau. “Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” jelas Nasriadi.

Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk khayalannya. Padahal, WA mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari