Senin, 20 Mei 2024

Selama 2023 Dishub Pekanbaru Tilang 1.000 Truk Tonase Besar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas merilis bahwa sepanjang 2023, lebih kurang 1.000 unit kendaraan truk tonase besar ditilang karena nekat melintas masuk jalan dalam Kota Pekanbaru di luar waktu yang ditentukan.

”Lebih kurang ada 1.000 truk yang kami sanksi tilang karena masih nekat melintas masuk kota,” kata Khairunnas kepada wartawan, Jumat (12/1).

Yamaha

Disampaikan Khairunnas lagi, penindakan yang dilakukan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru. Ia sebutkan, sejak dilakukan sosialisasi awal 2023 lalu, hingga saat ini pihaknya masih konsisten melakukan penindakan terhadap truk yang membandel.

”Pada Kamis (11/1) kemarin kami juga kembali menindak dan tilang truk besar yang nekat masuk kota. Dan kemarin itu ditindak langsung oleh Satlantas Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.

Baca Juga:  8 Ribu Titik PJU Liar Ditertibkan, Tagihan Listrik Berkurang Rp1 M  

Ia mengingatkan bahwa semua kendaraan tonase besar yang membandel akan ditindak. ”Untuk menindak dan mengusir truk besar ini, kami (Dishub, red) tetap bekerja sebagai pengawasan dan jajaran Polresta  yang menindak,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, larangan agar truk-truk tidak masuk, pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan setiap pintu masuk kota. ”Ada di setiap pintu masuk seperti Jalan Riau ujung,  Jalan Kelapa Sawit, Jalan HR Soebrantas, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Harapan Raya, dan Jalan Hang Tuah Ujung. Dan setiap hari itu personel Dishub yang bertugas kami tempatkan empat orang di sana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuannya dari sanksi tilang ini agar ada efek takut dan patuh. Mengingat, dampak masuknya truk ke jalan dalam kota terhadap kondisi lalu lintas kota sangat berbahaya bagi pengguna jalan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Satgas Bubarkan Kerumunan di Food Park

”Tidak hanya itu, kendaraan tonase besar ini juga diindikasi merusak jalan kota. Dan banyak lagi dampak lainnya. Ini (tilang, red) langkah antisipasinya,” paparnya lagi.

Disampaikannya,  truk tonase besar ini baru bisa melintas di ruas jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. ”Selain waktu itu, sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan kota di Pekanbaru, tidak boleh melintas. Karena lalu lintas sedang ramai dijam itu, dapat membahayakan pengendara lain. Terlebih lagi jalan dalam kota bisa rusak akibat kelebihan muatan angkutan truk,” pungkasnya.(gus)

 






Reporter: Agustiar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas merilis bahwa sepanjang 2023, lebih kurang 1.000 unit kendaraan truk tonase besar ditilang karena nekat melintas masuk jalan dalam Kota Pekanbaru di luar waktu yang ditentukan.

”Lebih kurang ada 1.000 truk yang kami sanksi tilang karena masih nekat melintas masuk kota,” kata Khairunnas kepada wartawan, Jumat (12/1).

Disampaikan Khairunnas lagi, penindakan yang dilakukan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru. Ia sebutkan, sejak dilakukan sosialisasi awal 2023 lalu, hingga saat ini pihaknya masih konsisten melakukan penindakan terhadap truk yang membandel.

”Pada Kamis (11/1) kemarin kami juga kembali menindak dan tilang truk besar yang nekat masuk kota. Dan kemarin itu ditindak langsung oleh Satlantas Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Datangi Lokasi Proyek SPALD Rajawali, Warga Sampaikan Keluhan ke Agung Nugroho

Ia mengingatkan bahwa semua kendaraan tonase besar yang membandel akan ditindak. ”Untuk menindak dan mengusir truk besar ini, kami (Dishub, red) tetap bekerja sebagai pengawasan dan jajaran Polresta  yang menindak,” jelasnya.

Sebagai informasi, larangan agar truk-truk tidak masuk, pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan setiap pintu masuk kota. ”Ada di setiap pintu masuk seperti Jalan Riau ujung,  Jalan Kelapa Sawit, Jalan HR Soebrantas, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Harapan Raya, dan Jalan Hang Tuah Ujung. Dan setiap hari itu personel Dishub yang bertugas kami tempatkan empat orang di sana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuannya dari sanksi tilang ini agar ada efek takut dan patuh. Mengingat, dampak masuknya truk ke jalan dalam kota terhadap kondisi lalu lintas kota sangat berbahaya bagi pengguna jalan.

Baca Juga:  Membahayakan, Dishub Kota Pekanbaru Imbau Warga Tak Bermain Petasan

”Tidak hanya itu, kendaraan tonase besar ini juga diindikasi merusak jalan kota. Dan banyak lagi dampak lainnya. Ini (tilang, red) langkah antisipasinya,” paparnya lagi.

Disampaikannya,  truk tonase besar ini baru bisa melintas di ruas jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. ”Selain waktu itu, sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan kota di Pekanbaru, tidak boleh melintas. Karena lalu lintas sedang ramai dijam itu, dapat membahayakan pengendara lain. Terlebih lagi jalan dalam kota bisa rusak akibat kelebihan muatan angkutan truk,” pungkasnya.(gus)

 






Reporter: Agustiar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari