Minggu, 6 Juli 2025
spot_img

Mahmud Marzuki Kembali Diusulkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” KE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana kembali mengusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional di tahun 2021 mendatang. Hal ini, setelah usulan terdahulu belum disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Mahmud Marzuki adalah tokoh perjuangan kelahiran Kumantan, Bangkinang, Kampar, Riau pada tahun 1915 dan meninggal pada 5 Agustus 1946. Dia merupakan orang pertama mengibarkan Merah Putih pascakemerdekaan di Negeri Serambi Mekah Riau. 

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau, Dahrius Husein menyampaikan, pihaknya tahun ini tidak ada mengusulkan tokoh asal Bumi Melayu untuk menjadi Pahlawan Nasional. Akan tetapi, pihaknya kembali mengusulkan tokoh yang pernah diusulkan sebelumnya. 

"Tahun ini tidak ada mengusulkan yang baru. Kita kembali mengusulkan atas mana Mahmud Marzuki. Usulan itu, bukan tahun ini melainkan dua tahun yang lalu," ungkap Dahrius Husein kepada Riau Pos, Senin (11/11) kemarin. 

Baca Juga:  Perbaiki 3 Kekurangan PSBB Tahap I

Usulan terhadap nama Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional, sambung dia, belum disetujui oleh pemerintah pusat karena ada kekurangan persyaratan yang mesti dilengkapi. Sehingga, pemerintah pusat memberikan waktu selama dua tahun melengkapi persyaratan. 

"Di akhir 2018, pemerintah pusat menyampaikan masih ada kekurangan persyaratan-persyarakatan untuk dilengkapi. Paling cepat diusulkan kembali berdasarkan dari surat yang kita terima itu, januari 2021," imbuhnya. 

Ditambahkan Dahrius, pihaknya sudah sepakat bersama Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), dewan gelar daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk melengkapi persyarakat itu. Supaya ketika kembali diusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional diterima oleh pemerintah pusat. "Saat diusulkan kembali, kita harapkan diterima," pintanya. 

Baca Juga:  Human Initiative Riau Salurkan Alquran dan Sembako ke Pelosok Riau

Ketika disinggung mengenai persyaratan yang meski dilengkapi, Kadinsos Provinsi Riau menjelaskan, salah satunya nama Mahmud Marzuki harus digaungkan dan dikenal. Karena menurutnya, di provinsi lain menggaungkan nama calon Pahlawan Nasional untuk nama bandara, stadion dan jalan.

"Untuk menggaungkan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kemudian kita juga harus melengkapi persyaratan ekstensif, ini memang berat. Karena bagaimana kita membuktikan sebagai singa podium dan kita harus menggali bukti ini," tuturnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” KE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana kembali mengusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional di tahun 2021 mendatang. Hal ini, setelah usulan terdahulu belum disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Mahmud Marzuki adalah tokoh perjuangan kelahiran Kumantan, Bangkinang, Kampar, Riau pada tahun 1915 dan meninggal pada 5 Agustus 1946. Dia merupakan orang pertama mengibarkan Merah Putih pascakemerdekaan di Negeri Serambi Mekah Riau. 

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau, Dahrius Husein menyampaikan, pihaknya tahun ini tidak ada mengusulkan tokoh asal Bumi Melayu untuk menjadi Pahlawan Nasional. Akan tetapi, pihaknya kembali mengusulkan tokoh yang pernah diusulkan sebelumnya. 

"Tahun ini tidak ada mengusulkan yang baru. Kita kembali mengusulkan atas mana Mahmud Marzuki. Usulan itu, bukan tahun ini melainkan dua tahun yang lalu," ungkap Dahrius Husein kepada Riau Pos, Senin (11/11) kemarin. 

Baca Juga:  DPRD Minta Perubahan Adminduk Disosialisasikan

Usulan terhadap nama Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional, sambung dia, belum disetujui oleh pemerintah pusat karena ada kekurangan persyaratan yang mesti dilengkapi. Sehingga, pemerintah pusat memberikan waktu selama dua tahun melengkapi persyaratan. 

- Advertisement -

"Di akhir 2018, pemerintah pusat menyampaikan masih ada kekurangan persyaratan-persyarakatan untuk dilengkapi. Paling cepat diusulkan kembali berdasarkan dari surat yang kita terima itu, januari 2021," imbuhnya. 

Ditambahkan Dahrius, pihaknya sudah sepakat bersama Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), dewan gelar daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk melengkapi persyarakat itu. Supaya ketika kembali diusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional diterima oleh pemerintah pusat. "Saat diusulkan kembali, kita harapkan diterima," pintanya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Agus Pramono Sebut Tim Pemko Tidak Adil

Ketika disinggung mengenai persyaratan yang meski dilengkapi, Kadinsos Provinsi Riau menjelaskan, salah satunya nama Mahmud Marzuki harus digaungkan dan dikenal. Karena menurutnya, di provinsi lain menggaungkan nama calon Pahlawan Nasional untuk nama bandara, stadion dan jalan.

"Untuk menggaungkan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kemudian kita juga harus melengkapi persyaratan ekstensif, ini memang berat. Karena bagaimana kita membuktikan sebagai singa podium dan kita harus menggali bukti ini," tuturnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” KE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana kembali mengusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional di tahun 2021 mendatang. Hal ini, setelah usulan terdahulu belum disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Mahmud Marzuki adalah tokoh perjuangan kelahiran Kumantan, Bangkinang, Kampar, Riau pada tahun 1915 dan meninggal pada 5 Agustus 1946. Dia merupakan orang pertama mengibarkan Merah Putih pascakemerdekaan di Negeri Serambi Mekah Riau. 

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau, Dahrius Husein menyampaikan, pihaknya tahun ini tidak ada mengusulkan tokoh asal Bumi Melayu untuk menjadi Pahlawan Nasional. Akan tetapi, pihaknya kembali mengusulkan tokoh yang pernah diusulkan sebelumnya. 

"Tahun ini tidak ada mengusulkan yang baru. Kita kembali mengusulkan atas mana Mahmud Marzuki. Usulan itu, bukan tahun ini melainkan dua tahun yang lalu," ungkap Dahrius Husein kepada Riau Pos, Senin (11/11) kemarin. 

Baca Juga:  PTM, Omzet Pedagang Pakaian Sekolah Meningkat

Usulan terhadap nama Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional, sambung dia, belum disetujui oleh pemerintah pusat karena ada kekurangan persyaratan yang mesti dilengkapi. Sehingga, pemerintah pusat memberikan waktu selama dua tahun melengkapi persyaratan. 

"Di akhir 2018, pemerintah pusat menyampaikan masih ada kekurangan persyaratan-persyarakatan untuk dilengkapi. Paling cepat diusulkan kembali berdasarkan dari surat yang kita terima itu, januari 2021," imbuhnya. 

Ditambahkan Dahrius, pihaknya sudah sepakat bersama Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), dewan gelar daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk melengkapi persyarakat itu. Supaya ketika kembali diusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional diterima oleh pemerintah pusat. "Saat diusulkan kembali, kita harapkan diterima," pintanya. 

Baca Juga:  Human Initiative Riau Salurkan Alquran dan Sembako ke Pelosok Riau

Ketika disinggung mengenai persyaratan yang meski dilengkapi, Kadinsos Provinsi Riau menjelaskan, salah satunya nama Mahmud Marzuki harus digaungkan dan dikenal. Karena menurutnya, di provinsi lain menggaungkan nama calon Pahlawan Nasional untuk nama bandara, stadion dan jalan.

"Untuk menggaungkan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kemudian kita juga harus melengkapi persyaratan ekstensif, ini memang berat. Karena bagaimana kita membuktikan sebagai singa podium dan kita harus menggali bukti ini," tuturnya.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari