- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mulai memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara nontunai.
Namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut, lantaran masih banyak petugas yang melakukan penarikan retribusi sampah secara tunai di sejumlah tempat usaha dan permukiman masyarakat.
- Advertisement -
Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, mengimbau kepada masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi nontunai agar tidak melayani petugas yang datang menarik retribusi secara tunai.
”Semuanya dilakukan nontunai. Jadi kalau ada petugas yang menarik retribusi secara tunai, itu salah. Masyarakat boleh menolak dan jangan mau dilayani,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pembayaran retribusi sampah non tunai langsung dibayarkan melalui rekening kas daerah sesuai dengan besaran retribusi yang telah disampaikan.
- Advertisement -
”Bayar langsung ke rekening kas daerah yang sudah kita sampaikan sesuai dengan besaran yang telah disebutkan dalam blangko surat ketetapan retribusi daerah,” jelasnya.
Selain itu Ingot juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tepat waktu dalam membuang sampah. Agar tidak ditemui lagi tumpukan sampah di jam-jam orang beraktivitas.
Dirinya berharap semua masyarakat ikut berpartisipasi dengan disiplin waktu sesuai yang sudah disepakati yaitu pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
”Mari sama-sama kita benahi permasalahan sampah ini dengan mengikuti aturan jam buang sampah yang berlaku. Agar saat pagi ketika kita memulai aktivitas dengan berangkat ke kantor atau sekolah kota kita sudah bersih. Tapi hari ini yang terjadi justru masyarakat kita ini sambil berangkat kantor atau sekolah sambil buang sampah,” ujarnya.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mulai memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara nontunai.
Namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut, lantaran masih banyak petugas yang melakukan penarikan retribusi sampah secara tunai di sejumlah tempat usaha dan permukiman masyarakat.
- Advertisement -
Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, mengimbau kepada masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi nontunai agar tidak melayani petugas yang datang menarik retribusi secara tunai.
”Semuanya dilakukan nontunai. Jadi kalau ada petugas yang menarik retribusi secara tunai, itu salah. Masyarakat boleh menolak dan jangan mau dilayani,” katanya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pembayaran retribusi sampah non tunai langsung dibayarkan melalui rekening kas daerah sesuai dengan besaran retribusi yang telah disampaikan.
”Bayar langsung ke rekening kas daerah yang sudah kita sampaikan sesuai dengan besaran yang telah disebutkan dalam blangko surat ketetapan retribusi daerah,” jelasnya.
Selain itu Ingot juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tepat waktu dalam membuang sampah. Agar tidak ditemui lagi tumpukan sampah di jam-jam orang beraktivitas.
Dirinya berharap semua masyarakat ikut berpartisipasi dengan disiplin waktu sesuai yang sudah disepakati yaitu pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
”Mari sama-sama kita benahi permasalahan sampah ini dengan mengikuti aturan jam buang sampah yang berlaku. Agar saat pagi ketika kita memulai aktivitas dengan berangkat ke kantor atau sekolah kota kita sudah bersih. Tapi hari ini yang terjadi justru masyarakat kita ini sambil berangkat kantor atau sekolah sambil buang sampah,” ujarnya.(ayi)