Senin, 20 Mei 2024

Ruas Jalan Kewenangan Provinsi dalam Kondisi Baik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun 2024 yang dalam kondisi mantap mengalami penambahan. Di mana saat ini total panjang ruas jalan kewenangan Provinsi Riau yang dalam kondisi baik sepanjang 2.203,49 Km.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M Arief Setiawan mengatakan, untuk saat ini total panjang ruas jalan Provinsi Riau sepanjang 2.799,81 Km. Dari jumlah tersebut, 2.203,49 di antaranya dalam kondisi baik.

Yamaha

“Ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau dalam kondisi mantap terus mengalami peningkatan. Saat ini totalnya sudah mencapai 2.203,49 Km dari total ruas jalan sepanjang 2.779,81 Km,” katanya.

Dipaparkan Arief, pada 2019 lalu total ruas jalan provinsi yang dalam kondisi baik sepanjang 1.184,24 Km. Kemudian pada tahun 2020 kembali meningkat menjadi 1.132,31 Km. Untuk tahun 2021 juga meningkat menjadi 1.763,18 Km. “Sedangkan tahun 2022 menjadi 1.818,15 Km. Jadi setiap tahun memang terus diupayakan agar kemantapan jalan di Riau terus meningkat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Provinsi Rusak, Pemko Tak Bisa Lepas Tangan

Disebutkan Arief, untuk meningkatkan kemantapan jalan di Riau. Dari tahun 2019-2023 telah dilakukan pembangunan jalan sepanjang 181,52 Km. Kemudian juga dilakukan rekonstruksi jalan sepanjang 92,1 Km.

- Advertisement -

“Pemprov Riau juga ada membangun sebanyak 40 jembatan yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau,” paparnya

Sementara itu, tahun ini ruas jalan di Kota Pekanbaru juga ada yang alih status menjadi jalan provinsi. Sehingga pengelolaan jalannya beralih dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemprov Riau. Alih status jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau.

- Advertisement -

“Memang ada perubahan pengelolaan jalan di Pekanbaru menjadi jalan provinsi, cukup panjang menjadi 161 kilometer (Km),” katanya.

Baca Juga:  Antisipasi Kenaikan Harga, DPRD Riau Minta Lakukan OP

Lebih lanjut dikatakanya, bagi jalan di Pekanbaru yang sudah alih status menjadi jalan provinsi, pada tahun 2024 ini akan dilakukan penanganan, namun belum semua penanganannya. Beberapa jalan yang beralih status menjadi jalan provinsi di antaranya, Jalan Parit Indah, Jalan Diponegoro, Jalan Achmad Yani, Jalan Juanda dan lainnya.

“Memang belum semua jalan bisa dilakukan penanganan. Namun kami komitmen secara perlahan akan melakukan penanganan jalan di Pekanbaru yang telah alih status tersebut,” ujarnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun 2024 yang dalam kondisi mantap mengalami penambahan. Di mana saat ini total panjang ruas jalan kewenangan Provinsi Riau yang dalam kondisi baik sepanjang 2.203,49 Km.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M Arief Setiawan mengatakan, untuk saat ini total panjang ruas jalan Provinsi Riau sepanjang 2.799,81 Km. Dari jumlah tersebut, 2.203,49 di antaranya dalam kondisi baik.

“Ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau dalam kondisi mantap terus mengalami peningkatan. Saat ini totalnya sudah mencapai 2.203,49 Km dari total ruas jalan sepanjang 2.779,81 Km,” katanya.

Dipaparkan Arief, pada 2019 lalu total ruas jalan provinsi yang dalam kondisi baik sepanjang 1.184,24 Km. Kemudian pada tahun 2020 kembali meningkat menjadi 1.132,31 Km. Untuk tahun 2021 juga meningkat menjadi 1.763,18 Km. “Sedangkan tahun 2022 menjadi 1.818,15 Km. Jadi setiap tahun memang terus diupayakan agar kemantapan jalan di Riau terus meningkat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolresta Pimpin Langsung Pam Gowes Nusantara Etape Pekanbaru

Disebutkan Arief, untuk meningkatkan kemantapan jalan di Riau. Dari tahun 2019-2023 telah dilakukan pembangunan jalan sepanjang 181,52 Km. Kemudian juga dilakukan rekonstruksi jalan sepanjang 92,1 Km.

“Pemprov Riau juga ada membangun sebanyak 40 jembatan yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau,” paparnya

Sementara itu, tahun ini ruas jalan di Kota Pekanbaru juga ada yang alih status menjadi jalan provinsi. Sehingga pengelolaan jalannya beralih dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemprov Riau. Alih status jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau.

“Memang ada perubahan pengelolaan jalan di Pekanbaru menjadi jalan provinsi, cukup panjang menjadi 161 kilometer (Km),” katanya.

Baca Juga:  Kecamatan Tampan Terbanyak

Lebih lanjut dikatakanya, bagi jalan di Pekanbaru yang sudah alih status menjadi jalan provinsi, pada tahun 2024 ini akan dilakukan penanganan, namun belum semua penanganannya. Beberapa jalan yang beralih status menjadi jalan provinsi di antaranya, Jalan Parit Indah, Jalan Diponegoro, Jalan Achmad Yani, Jalan Juanda dan lainnya.

“Memang belum semua jalan bisa dilakukan penanganan. Namun kami komitmen secara perlahan akan melakukan penanganan jalan di Pekanbaru yang telah alih status tersebut,” ujarnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari