Sabtu, 27 Juli 2024

242.403 Warga Terdaftar PBI JKN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial Kota Pekanbaru terus memperbaharui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), Ahad (19/5).

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr H Idrus MAg saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru telah berhasil mendaftarkan masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) inti dijadikan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

- Advertisement -

Di mana, ribuan masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru itu, setiap bulan terus diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk didaftarkan sebagai PBIJKN, sehingga mereka bisa menikmati program kesehatan nasional.

Data yang dimiliki oleh Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru sebanyak 242.403 masyarakat Pekanbaru terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 166.105 orang di antaranya sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), jumlah itu terhitung hingga April 2024 lalu.

Baca Juga:  Banjir hingga Gaji Pegawai Honorer Diusulkan ke Musrenbang

Dijelaskan Idrus lagi, penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, menjadikannya pilihan yang efektif dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan.

- Advertisement -

Di mana, bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar, memastikan akses pelayanan kesehatan yang tepat waktu.

”Masyarakat yang tidak mampu yang ada di DTKS itu sebanyak 242.403. 166.105 orang di antaranya sudah terdaftar di PBI JKN. Data ini terus mengalami perubahan tiap pekan” kata dia.(yls)

Menurut Idrus, ada beberapa penyebab masyarakat tidak mampu yang diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) tidak terdaftar di PBI JKN, diantaranya yang bersangkutan jaminan kesehatannya sudah ditanggung tempat dirinya bekerja dan ada yang masih dalam daftar tunggu di Kemensos. Idrus mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan masyarakat yang terdata di DTKS ke Kemensos agar terdaftar di PBI JKN.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pemko Pastikan Stok Pangan Aman

Ia juga mengingatkan kembali kepada Ketua RT, RW, lurah maupun camat agar melakukan pendataan terhadap warga tidak mampu yang ada di wilayah masing-masing. Idrus menjelaskan, dialihkannya penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah ke PBI JKN untuk mengurangi beban anggaran pendapatan daerah.

”Kita tetap akan mengusulkan ke Kemensos, mana saja masyarakat kita yang belum terdaftar di PBI JKN. Seperti yang pernah kita sampaikan, setiap bulan kita mengusulkan ke Kemensos,” tegasnya.(ayi)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial Kota Pekanbaru terus memperbaharui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), Ahad (19/5).

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr H Idrus MAg saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru telah berhasil mendaftarkan masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) inti dijadikan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

Di mana, ribuan masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru itu, setiap bulan terus diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk didaftarkan sebagai PBIJKN, sehingga mereka bisa menikmati program kesehatan nasional.

Data yang dimiliki oleh Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru sebanyak 242.403 masyarakat Pekanbaru terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 166.105 orang di antaranya sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), jumlah itu terhitung hingga April 2024 lalu.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan Utama Rusak Parah

Dijelaskan Idrus lagi, penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, menjadikannya pilihan yang efektif dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan.

Di mana, bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar, memastikan akses pelayanan kesehatan yang tepat waktu.

”Masyarakat yang tidak mampu yang ada di DTKS itu sebanyak 242.403. 166.105 orang di antaranya sudah terdaftar di PBI JKN. Data ini terus mengalami perubahan tiap pekan” kata dia.(yls)

Menurut Idrus, ada beberapa penyebab masyarakat tidak mampu yang diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) tidak terdaftar di PBI JKN, diantaranya yang bersangkutan jaminan kesehatannya sudah ditanggung tempat dirinya bekerja dan ada yang masih dalam daftar tunggu di Kemensos. Idrus mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan masyarakat yang terdata di DTKS ke Kemensos agar terdaftar di PBI JKN.

Baca Juga:  PRCC Dumai Daftarkan 10 Peserta

Ia juga mengingatkan kembali kepada Ketua RT, RW, lurah maupun camat agar melakukan pendataan terhadap warga tidak mampu yang ada di wilayah masing-masing. Idrus menjelaskan, dialihkannya penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah ke PBI JKN untuk mengurangi beban anggaran pendapatan daerah.

”Kita tetap akan mengusulkan ke Kemensos, mana saja masyarakat kita yang belum terdaftar di PBI JKN. Seperti yang pernah kita sampaikan, setiap bulan kita mengusulkan ke Kemensos,” tegasnya.(ayi)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari