Kamis, 22 Mei 2025
spot_img

THR ASN Pemprov Riau Segera Dicairkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) nya. Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemprov Riau saat ini sudah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra SE MM mengatakan, untuk pemberian THR ASN Pemprov Riau tahun 2024 pihaknya sudah mendapatkan petunjuk teknisnya. “Untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau Pergub Riau sudah selesai. Pergub itu sebagai dasar kita untuk pembayaran THR,” kata Indra.

Indra menyebutkan, untuk anggaran pembayaran THR tidak ada persoalan. Di mana anggaran tersedia dan siap dibayarkan. Namun pembayaran THR tergantung usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

“Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD baru bisa kita proses pencairannya,” sebutnya.

Baca Juga:  Pejabat Langsung Susun Program

Indra menyatakan, pembayaran THR ASN tahun ini mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.  “Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Baca Juga:  Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Pasar Murah

Komponen THR untuk Instansi Pemerintah Daerah yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) nya. Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemprov Riau saat ini sudah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra SE MM mengatakan, untuk pemberian THR ASN Pemprov Riau tahun 2024 pihaknya sudah mendapatkan petunjuk teknisnya. “Untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau Pergub Riau sudah selesai. Pergub itu sebagai dasar kita untuk pembayaran THR,” kata Indra.

Indra menyebutkan, untuk anggaran pembayaran THR tidak ada persoalan. Di mana anggaran tersedia dan siap dibayarkan. Namun pembayaran THR tergantung usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

“Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD baru bisa kita proses pencairannya,” sebutnya.

Baca Juga:  Waspadai Gejolak Sosial

Indra menyatakan, pembayaran THR ASN tahun ini mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.  “Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Baca Juga:  Lelang Baru Selesai Maret Pengangkutan Sampah

Komponen THR untuk Instansi Pemerintah Daerah yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) nya. Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemprov Riau saat ini sudah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra SE MM mengatakan, untuk pemberian THR ASN Pemprov Riau tahun 2024 pihaknya sudah mendapatkan petunjuk teknisnya. “Untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau Pergub Riau sudah selesai. Pergub itu sebagai dasar kita untuk pembayaran THR,” kata Indra.

Indra menyebutkan, untuk anggaran pembayaran THR tidak ada persoalan. Di mana anggaran tersedia dan siap dibayarkan. Namun pembayaran THR tergantung usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

“Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD baru bisa kita proses pencairannya,” sebutnya.

Baca Juga:  Wujudkan Smart City Madani  Melalui Posyandu

Indra menyatakan, pembayaran THR ASN tahun ini mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.  “Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Baca Juga:  Bank Panin Teruskan Program Penghijauan

Komponen THR untuk Instansi Pemerintah Daerah yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.(sol)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari