PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Muhammad Fahri (17), remaja yang diduga menjadi korban perundungan hingga meninggal dunia. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan ilmiah.
Ekshumasi dilakukan pada Kamis (6/8/2026) oleh penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Dokter Forensik Polda Riau sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pembongkaran makam dilakukan guna memperoleh kepastian ilmiah terkait penyebab kematian korban. Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
“Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memperoleh kepastian secara ilmiah mengenai penyebab kematian korban. Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 18 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Miftahulaini dengan terlapor berinisial BM.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Ahad, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Eka Tunggal, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Saat itu korban pulang ke rumah dalam kondisi tidak sehat. Pada malam harinya, ketika hendak buang air kecil dengan bantuan anggota keluarga, korban mengeluhkan nyeri di sekujur tubuh dan mengeluarkan urine berwarna hitam. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Aulia untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan CT Scan menunjukkan korban mengalami perdarahan otak serta patah tulang leher. Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban mengenai penyebab luka yang dialaminya.
Sebelum meninggal dunia, Fahri mengaku sempat terlibat perkelahian dengan seorang remaja berinisial BM. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 19.18 WIB.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Riau agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Hasyim menegaskan, penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Hasil autopsi akan kami padukan dengan alat bukti lainnya, termasuk keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

