PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota DPRD Riau, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, hingga kini belum memasuki tahap pemanggilan pihak-pihak terkait. Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau masih melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ketua BK DPRD Riau, Imustiar, mengatakan pihaknya belum menetapkan jadwal untuk memanggil pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, pembahasan di internal BK masih diwarnai dinamika sehingga membutuhkan proses konsultasi lebih lanjut.
Selain itu, agenda reses yang sedang dijalankan para anggota DPRD Riau turut membuat pembahasan mengenai persoalan tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.
“Belum. Saat ini kami masih melaksanakan kegiatan reses. Kemarin dalam rapat BK juga masih ada dinamika internal, sehingga masih perlu dikonsultasikan,” ujar Imustiar, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, konsultasi dilakukan untuk memastikan setiap keputusan dan langkah yang diambil BK DPRD Riau memiliki dasar yang kuat. Proses tersebut juga harus tetap mengacu pada mekanisme serta tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Riau.
Imustiar mengatakan, hasil pembahasan internal nantinya tidak hanya akan dibahas di tingkat BK. Pihaknya juga berencana melakukan konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPRD Riau serta lembaga yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Masih perlu dikonsultasikan ke fraksi maupun ke lembaga yang lebih tinggi,” katanya.
Karena proses pembahasan dan konsultasi tersebut masih berlangsung, BK DPRD Riau belum dapat memastikan waktu pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
BK DPRD Riau memastikan penanganan persoalan ini akan dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan yang nantinya diambil dapat berjalan objektif dan dipertanggungjawabkan. (nda)

