Rabu, 5 Agustus 2026
- Advertisement -

Kasus Baru di Meranti, Anak Putus Sekolah karena Diminta Orang Tua Bekerja

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Persoalan perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya sejak kabupaten tersebut berdiri, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus eksploitasi anak yang menyebabkan korban harus kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Kasus tersebut ditemukan di Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang anak terpaksa berhenti sekolah setelah diminta oleh orang tuanya untuk bekerja di sebuah pusat perbelanjaan. Anak tersebut bekerja dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial, P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuhabibi, mengatakan munculnya kasus tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, tekanan ekonomi tidak seharusnya membuat hak anak untuk mendapatkan pendidikan dikorbankan.

“Ini merupakan kasus eksploitasi anak pertama yang kami tangani sejak Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri. Selama ini kasus yang paling banyak kami tangani adalah kekerasan seksual. Munculnya kasus eksploitasi ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Nuhabibi kepada Riaupos.co, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:  Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

Ia menjelaskan, dampak eksploitasi terhadap anak tidak hanya berpengaruh terhadap kondisi psikologis. Dalam kasus tersebut, anak juga kehilangan hak dasarnya untuk memperoleh pendidikan karena harus bekerja.

Nuhabibi menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menjadikan anak sebagai penopang kebutuhan keluarga. Anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kondisi ekonomi memang menjadi alasan orang tua, tetapi anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pendidikan. Orang tua tidak boleh menjadikan anak sebagai tulang punggung keluarga,” tegasnya.

Berdasarkan catatan UPTD PPA Dinas Sosial, P3AP2KB Kepulauan Meranti, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 18 pengaduan kasus anak yang masuk dan ditangani.

Kasus kekerasan seksual masih menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 12 kasus. Selain itu, terdapat dua kasus kekerasan fisik, dua kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), satu kasus perundungan atau bullying, serta satu kasus eksploitasi anak.

Baca Juga:  Usai Dapat Surat Peringatan, Pedagang Pasar Kodim Mulai Bongkar Lapak

Sementara itu, sepanjang 2025, UPTD PPA menangani 28 kasus. Rinciannya terdiri dari 26 kasus kekerasan seksual, satu kasus bullying, dan satu kasus ABH.

Meskipun jumlah pengaduan kasus anak pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kemunculan kasus eksploitasi menjadi persoalan baru. Kasus tersebut tercatat sebagai kasus pertama yang ditangani di Kabupaten Kepulauan Meranti sejak daerah itu berdiri.

Nuhabibi mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan anak yang dipaksa bekerja, harus berhenti sekolah karena persoalan ekonomi, maupun mengalami kekerasan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan anak kehilangan masa depannya hanya karena persoalan ekonomi. Jika menemukan kasus seperti ini, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan pendampingan,” pungkasnya. (wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Persoalan perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya sejak kabupaten tersebut berdiri, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus eksploitasi anak yang menyebabkan korban harus kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Kasus tersebut ditemukan di Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang anak terpaksa berhenti sekolah setelah diminta oleh orang tuanya untuk bekerja di sebuah pusat perbelanjaan. Anak tersebut bekerja dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial, P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuhabibi, mengatakan munculnya kasus tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, tekanan ekonomi tidak seharusnya membuat hak anak untuk mendapatkan pendidikan dikorbankan.

“Ini merupakan kasus eksploitasi anak pertama yang kami tangani sejak Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri. Selama ini kasus yang paling banyak kami tangani adalah kekerasan seksual. Munculnya kasus eksploitasi ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Nuhabibi kepada Riaupos.co, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:  Bapenda Riau Berlakukan Kebijkana Penyusutan Nilai Pajak Kendaraan  

Ia menjelaskan, dampak eksploitasi terhadap anak tidak hanya berpengaruh terhadap kondisi psikologis. Dalam kasus tersebut, anak juga kehilangan hak dasarnya untuk memperoleh pendidikan karena harus bekerja.

- Advertisement -

Nuhabibi menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menjadikan anak sebagai penopang kebutuhan keluarga. Anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kondisi ekonomi memang menjadi alasan orang tua, tetapi anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pendidikan. Orang tua tidak boleh menjadikan anak sebagai tulang punggung keluarga,” tegasnya.

- Advertisement -

Berdasarkan catatan UPTD PPA Dinas Sosial, P3AP2KB Kepulauan Meranti, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 18 pengaduan kasus anak yang masuk dan ditangani.

Kasus kekerasan seksual masih menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 12 kasus. Selain itu, terdapat dua kasus kekerasan fisik, dua kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), satu kasus perundungan atau bullying, serta satu kasus eksploitasi anak.

Baca Juga:  Arus Balik Pelabuhan Tanjung Harapan Masih Normal

Sementara itu, sepanjang 2025, UPTD PPA menangani 28 kasus. Rinciannya terdiri dari 26 kasus kekerasan seksual, satu kasus bullying, dan satu kasus ABH.

Meskipun jumlah pengaduan kasus anak pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kemunculan kasus eksploitasi menjadi persoalan baru. Kasus tersebut tercatat sebagai kasus pertama yang ditangani di Kabupaten Kepulauan Meranti sejak daerah itu berdiri.

Nuhabibi mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan anak yang dipaksa bekerja, harus berhenti sekolah karena persoalan ekonomi, maupun mengalami kekerasan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan anak kehilangan masa depannya hanya karena persoalan ekonomi. Jika menemukan kasus seperti ini, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan pendampingan,” pungkasnya. (wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Persoalan perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya sejak kabupaten tersebut berdiri, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus eksploitasi anak yang menyebabkan korban harus kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Kasus tersebut ditemukan di Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang anak terpaksa berhenti sekolah setelah diminta oleh orang tuanya untuk bekerja di sebuah pusat perbelanjaan. Anak tersebut bekerja dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial, P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuhabibi, mengatakan munculnya kasus tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, tekanan ekonomi tidak seharusnya membuat hak anak untuk mendapatkan pendidikan dikorbankan.

“Ini merupakan kasus eksploitasi anak pertama yang kami tangani sejak Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri. Selama ini kasus yang paling banyak kami tangani adalah kekerasan seksual. Munculnya kasus eksploitasi ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Nuhabibi kepada Riaupos.co, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:  Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Ia menjelaskan, dampak eksploitasi terhadap anak tidak hanya berpengaruh terhadap kondisi psikologis. Dalam kasus tersebut, anak juga kehilangan hak dasarnya untuk memperoleh pendidikan karena harus bekerja.

Nuhabibi menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menjadikan anak sebagai penopang kebutuhan keluarga. Anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kondisi ekonomi memang menjadi alasan orang tua, tetapi anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pendidikan. Orang tua tidak boleh menjadikan anak sebagai tulang punggung keluarga,” tegasnya.

Berdasarkan catatan UPTD PPA Dinas Sosial, P3AP2KB Kepulauan Meranti, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 18 pengaduan kasus anak yang masuk dan ditangani.

Kasus kekerasan seksual masih menjadi perkara yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 12 kasus. Selain itu, terdapat dua kasus kekerasan fisik, dua kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), satu kasus perundungan atau bullying, serta satu kasus eksploitasi anak.

Baca Juga:  PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Sementara itu, sepanjang 2025, UPTD PPA menangani 28 kasus. Rinciannya terdiri dari 26 kasus kekerasan seksual, satu kasus bullying, dan satu kasus ABH.

Meskipun jumlah pengaduan kasus anak pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kemunculan kasus eksploitasi menjadi persoalan baru. Kasus tersebut tercatat sebagai kasus pertama yang ditangani di Kabupaten Kepulauan Meranti sejak daerah itu berdiri.

Nuhabibi mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan anak yang dipaksa bekerja, harus berhenti sekolah karena persoalan ekonomi, maupun mengalami kekerasan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan anak kehilangan masa depannya hanya karena persoalan ekonomi. Jika menemukan kasus seperti ini, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan pendampingan,” pungkasnya. (wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari