Kamis, 13 Agustus 2026
- Advertisement -

Terpidana Kasus Narkoba Serahkan Denda Rp500 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda setengah miliar atau tepatnya sebesar Rp500 juta. Denda ini berasal dari terpidana kasus narkotika yang diterima Kejari Pekanbaru pada Selasa (5/3).

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel menjelaskan, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun terpidana yang menyetorkan denda tersebut, sebut Marel, adalah Zulfahrizal alias Zal. Adapun uang Rp500 juta tersebut diserahkan pihak keluarganya.

”Pembayaran denda itu diterima Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi D Adi Yudistira bersama Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan,” kata Marel.

Baca Juga:  Bengkalis Terima Dana Hibah Paling Banyak

Lebih lanjut Marel menjelaskan, Zulfahrizal merupakan terpidana kasus narkotika yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penitipan, penerimaan atau transfer berasal dari tindak pidana narkotika.

Terpidana ini sebelumnya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Perkara itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 308/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang bertanggal 16 Juni 2022.

”Uang itu langsung disetorkan oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani ke kas negara melalui Bank BRI Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi memaparkan kronologi  perkara yang menjerat Zulfahrizal. Perkara ini dimulai ketika adanya narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang bernama Adami alias Abu.

Baca Juga:  Narkoba Bisa Dipesan Online, 47 Tersangka Dibekuk Polres Kuansing dalam Tiga Bulan

Ternyata nama yang disebutkan terakhir berada di Pekanbaru dan sedang bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Desa Beringin Makmur, Kabupaten Pelalawan.

Saat hendak ditangkap, Adami tidak berada di rumah tersebut. Namun polisi menemukan dua orang, salah satunya adalah Zulfahrizal, dan satu unit mobil merek Honda Mobilio warna abu-abu dengan nomor polisi F 1340 UV.

”Zulfahrizal dalam pemeriksaan mengaku dibelikan mobil tersebut oleh Adami yang merupakan temannya. Adami diketahui sering minta tolong mengurus uang yang dikirim ke rekeningnya,” kata Arief sambil menambahkan, uang yang diterima Zulfahrizal dipastikan merupakan uang hasil dari penjualan narkotika.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda setengah miliar atau tepatnya sebesar Rp500 juta. Denda ini berasal dari terpidana kasus narkotika yang diterima Kejari Pekanbaru pada Selasa (5/3).

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel menjelaskan, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun terpidana yang menyetorkan denda tersebut, sebut Marel, adalah Zulfahrizal alias Zal. Adapun uang Rp500 juta tersebut diserahkan pihak keluarganya.

”Pembayaran denda itu diterima Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi D Adi Yudistira bersama Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan,” kata Marel.

Baca Juga:  Parit Dipercantik  

Lebih lanjut Marel menjelaskan, Zulfahrizal merupakan terpidana kasus narkotika yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penitipan, penerimaan atau transfer berasal dari tindak pidana narkotika.

- Advertisement -

Terpidana ini sebelumnya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Perkara itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 308/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang bertanggal 16 Juni 2022.

- Advertisement -

”Uang itu langsung disetorkan oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani ke kas negara melalui Bank BRI Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi memaparkan kronologi  perkara yang menjerat Zulfahrizal. Perkara ini dimulai ketika adanya narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang bernama Adami alias Abu.

Baca Juga:  Polda Riau Bersama Relawan Peduli Covid-19 Riau akan Gelar Donor Darah

Ternyata nama yang disebutkan terakhir berada di Pekanbaru dan sedang bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Desa Beringin Makmur, Kabupaten Pelalawan.

Saat hendak ditangkap, Adami tidak berada di rumah tersebut. Namun polisi menemukan dua orang, salah satunya adalah Zulfahrizal, dan satu unit mobil merek Honda Mobilio warna abu-abu dengan nomor polisi F 1340 UV.

”Zulfahrizal dalam pemeriksaan mengaku dibelikan mobil tersebut oleh Adami yang merupakan temannya. Adami diketahui sering minta tolong mengurus uang yang dikirim ke rekeningnya,” kata Arief sambil menambahkan, uang yang diterima Zulfahrizal dipastikan merupakan uang hasil dari penjualan narkotika.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda setengah miliar atau tepatnya sebesar Rp500 juta. Denda ini berasal dari terpidana kasus narkotika yang diterima Kejari Pekanbaru pada Selasa (5/3).

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel menjelaskan, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun terpidana yang menyetorkan denda tersebut, sebut Marel, adalah Zulfahrizal alias Zal. Adapun uang Rp500 juta tersebut diserahkan pihak keluarganya.

”Pembayaran denda itu diterima Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi D Adi Yudistira bersama Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan,” kata Marel.

Baca Juga:  Sempat Tabrak Petugas, Pelaku Ditembak

Lebih lanjut Marel menjelaskan, Zulfahrizal merupakan terpidana kasus narkotika yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penitipan, penerimaan atau transfer berasal dari tindak pidana narkotika.

Terpidana ini sebelumnya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Perkara itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 308/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang bertanggal 16 Juni 2022.

”Uang itu langsung disetorkan oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani ke kas negara melalui Bank BRI Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi memaparkan kronologi  perkara yang menjerat Zulfahrizal. Perkara ini dimulai ketika adanya narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang bernama Adami alias Abu.

Baca Juga:  10 Ribu Pasang Sepatu Dimusnahkan

Ternyata nama yang disebutkan terakhir berada di Pekanbaru dan sedang bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Desa Beringin Makmur, Kabupaten Pelalawan.

Saat hendak ditangkap, Adami tidak berada di rumah tersebut. Namun polisi menemukan dua orang, salah satunya adalah Zulfahrizal, dan satu unit mobil merek Honda Mobilio warna abu-abu dengan nomor polisi F 1340 UV.

”Zulfahrizal dalam pemeriksaan mengaku dibelikan mobil tersebut oleh Adami yang merupakan temannya. Adami diketahui sering minta tolong mengurus uang yang dikirim ke rekeningnya,” kata Arief sambil menambahkan, uang yang diterima Zulfahrizal dipastikan merupakan uang hasil dari penjualan narkotika.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari