Jumat, 11 Oktober 2024

10 Ribu Pasang Sepatu Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti berupa sepatu bekas, kain batik, dan pupuk pada Kamis (7/3). Barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan ini dipimpin Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya di lapangan Sport Center di Kecamatan Tenayan Raya. Hadir saat pemusnahan, Plt Kadis LHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dan sejumlah para kepala seksi Kejari Pekanbaru.

- Advertisement -

Asep Sontani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari itu terdiri dari tiga perkara perlindungan perdagangan dan cipta kerja. Jumlahnya 150 koli sepatu bekas dengan terpidana Surya M Duran, sebanyak 450 bal sepatu baru dan 150 bal sepatu bekas barang bukti terpidana Samsul Bahri dan Popo Heriyanto. ”Total yang kami musnahkan hari ini (kemarin, red) ada 10 ribu pasang sepatu,” kata Asep Sontani.

Baca Juga:  Barang Bukti Dimusnahkan

Selain sepatu ada 112 gulung masing-masing 40 meter dan 97 seragam batik jadi. Ini merupakan barang bukti perkara perlindungan hak cipta dengan terpidana Enang Suharti.

- Advertisement -

Lalu, perkara perlindungan komsumen 2 perkara dengan rincian 200 sak pupuk atas nama Mulyadi serta 135 pupuk dalam perkara Rizky Anugrah.

”Semua yang kami musnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode triwulan pertama tahun 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan hakim sesuai amar putusannya,” tambah Kajari.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tanah yang sudah digali terlebih dahulu. Pemusnahan pun dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan barang bukti memang harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.(end)

Baca Juga:  Pastikan Sarana Pelayanan Lengkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti berupa sepatu bekas, kain batik, dan pupuk pada Kamis (7/3). Barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan ini dipimpin Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya di lapangan Sport Center di Kecamatan Tenayan Raya. Hadir saat pemusnahan, Plt Kadis LHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dan sejumlah para kepala seksi Kejari Pekanbaru.

Asep Sontani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari itu terdiri dari tiga perkara perlindungan perdagangan dan cipta kerja. Jumlahnya 150 koli sepatu bekas dengan terpidana Surya M Duran, sebanyak 450 bal sepatu baru dan 150 bal sepatu bekas barang bukti terpidana Samsul Bahri dan Popo Heriyanto. ”Total yang kami musnahkan hari ini (kemarin, red) ada 10 ribu pasang sepatu,” kata Asep Sontani.

Baca Juga:  Dinas PUPR Siagakan Alat Berat

Selain sepatu ada 112 gulung masing-masing 40 meter dan 97 seragam batik jadi. Ini merupakan barang bukti perkara perlindungan hak cipta dengan terpidana Enang Suharti.

Lalu, perkara perlindungan komsumen 2 perkara dengan rincian 200 sak pupuk atas nama Mulyadi serta 135 pupuk dalam perkara Rizky Anugrah.

”Semua yang kami musnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode triwulan pertama tahun 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan hakim sesuai amar putusannya,” tambah Kajari.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tanah yang sudah digali terlebih dahulu. Pemusnahan pun dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan barang bukti memang harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.(end)

Baca Juga:  Pastikan Tak Ada Penggunaan Aset Pemerintah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari