Minggu, 25 Oktober 2026
- Advertisement -

7,43 Kg Sabu Dikendalikan dari LP Cipinang Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram (kg), Jumat (14/2) lalu . Jika beredar di masyarakat, sabu ini bernilai sekitar Rp7,43 miliar. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan dengan demikian maka 37.164 jiwa terselamat dari bahaya narkoba.  “Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Selasa (4/3).

Baca Juga:  KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Bantah Terlibat

Diceritakan Kombes Putu, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (14/2).

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh Cina warna hijau yang disimpan dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kg. Dua tersangka, Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan ditangkap di lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta yang juga ditangkap di dalam selnya. Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Baca Juga:  Bertemu Kepala BKN, Wako Bahas Reformasi Sistem Kepegawaian

Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini,” ujarnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram (kg), Jumat (14/2) lalu . Jika beredar di masyarakat, sabu ini bernilai sekitar Rp7,43 miliar. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan dengan demikian maka 37.164 jiwa terselamat dari bahaya narkoba.  “Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Selasa (4/3).

Baca Juga:  Siswa SMAN 13 Ikuti Kegiatan Apresiasi Kebangsaan Tingkat Nasional

Diceritakan Kombes Putu, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (14/2).

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh Cina warna hijau yang disimpan dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kg. Dua tersangka, Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan ditangkap di lokasi.

- Advertisement -

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta yang juga ditangkap di dalam selnya. Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Baca Juga:  Menkeu Rayu Investor Asing, Pemerintah Janji Pangkas Hambatan Bisnis

Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini,” ujarnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram (kg), Jumat (14/2) lalu . Jika beredar di masyarakat, sabu ini bernilai sekitar Rp7,43 miliar. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan dengan demikian maka 37.164 jiwa terselamat dari bahaya narkoba.  “Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Selasa (4/3).

Baca Juga:  438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Diceritakan Kombes Putu, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (14/2).

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh Cina warna hijau yang disimpan dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kg. Dua tersangka, Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan ditangkap di lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta yang juga ditangkap di dalam selnya. Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000 per Liter

Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini,” ujarnya.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari