Kamis, 13 November 2025
spot_img

Delapan PMI Ilegal Diamankan di Sungai Bagan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengamankan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (3/2) malam. Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara ilegal tersebut,” sebut Kombes Wahyu, Ahad (4/2).

Baca Juga:  Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Polisi Temukan Petunjuk Penting

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

“Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan,” sambungnya.

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan tiga orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, di antaranya Sam(58) selaku nahkoda, Mus (22) dan Yud (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Kemajuan Teknologi Dorong Perubahan Kehidupan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengamankan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (3/2) malam. Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara ilegal tersebut,” sebut Kombes Wahyu, Ahad (4/2).

Baca Juga:  BPBD Minta Usulan Tanggap Bencana Alam jadi Prioritas

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

“Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan,” sambungnya.

- Advertisement -

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan tiga orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, di antaranya Sam(58) selaku nahkoda, Mus (22) dan Yud (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Tingkatkan Kreativitas Anak, Polda Riau Gelar Lomba Mewarnai Tingkat TK
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengamankan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (3/2) malam. Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara ilegal tersebut,” sebut Kombes Wahyu, Ahad (4/2).

Baca Juga:  Pengumuman Dijadwalkan 13-14 November

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

“Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan,” sambungnya.

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan tiga orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, di antaranya Sam(58) selaku nahkoda, Mus (22) dan Yud (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Kemajuan Teknologi Dorong Perubahan Kehidupan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari