Selasa, 14 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Delapan PMI Ilegal Diamankan di Sungai Bagan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengamankan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (3/2) malam. Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara ilegal tersebut,” sebut Kombes Wahyu, Ahad (4/2).

Baca Juga:  Tak Terbukti Tindak Pidana Karhutla, Syafrudin Divonis Bebas

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

“Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan,” sambungnya.

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan tiga orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, di antaranya Sam(58) selaku nahkoda, Mus (22) dan Yud (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Prajurit TNI Harus Kuasai DuniaInformasi dan Digital

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengamankan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (3/2) malam. Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara ilegal tersebut,” sebut Kombes Wahyu, Ahad (4/2).

Baca Juga:  Pemko Surati THM yang Pengunjungnya Terjaring Operasi Antik

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

“Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan,” sambungnya.

- Advertisement -

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan tiga orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, di antaranya Sam(58) selaku nahkoda, Mus (22) dan Yud (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Operasi Gabungan Polda Riau: SIM Palsu hingga ODOL Terjaring Razia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengamankan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (3/2) malam. Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara ilegal tersebut,” sebut Kombes Wahyu, Ahad (4/2).

Baca Juga:  Irjen Iqbal Pastikan Penanaman Berkesinambungan

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

“Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan,” sambungnya.

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan tiga orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, di antaranya Sam(58) selaku nahkoda, Mus (22) dan Yud (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  SK Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Sudah Diteken Mendagri

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari