Sabtu, 27 Juli 2024

Spesialis Jambret Ponsel Ditangkap, Beraksi di Enam Lokasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua jambret yang khusus melakukan aksi kejahatan dengan mengincar ponsel para korbannya, ditangkap Tim Resmob Jembalan Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (24/5). Keduanya, MBA (18) dan MA (19), dicokok polisi pada pukul 22.00 WIB malam saat sedang berada di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atas aksi pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di  Jalan Pengayoman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya pada Rabu (11/5) lalu. Saat itu korban Dea Amelia (25) yang melintasi Jalan Pengayoman, dihampiri dua pelaku yang langsung mengambil ponsel yang terletak di saku bajunya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sebuah Kos

Mendapat laporan dari korba, Tim Resmob Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan. Baru pada Rabu (24/5) didapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Rawa Mangun. Tim langsung bergerak, tanpa kesulitan berarti, keduanya langsung diamankan.

"Kedua pelaku pencurian beserta sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, sesuai perbuatan keduanya, perbuatan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korba mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Dalam kasus ini kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit helm Merek GM Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam plat no terpasang BM 4515 QG dan juga 1 Unit Handphone Vivo Y21 S Warna Biru Putih.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polisi Cari Pelaku Tabrak Lari 

Dari hasil interogasi, dua pelaku curat ini telah beraksi setidaknya di enam lokasi berbeda. Keduanya, sebelum tertangkap, juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Bukit Raya sebanyak dua kali, lalu di wilayah Tampan dua kali. Mereka juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Limapuluh dan Tenayan Raya masing-masing sekali, sebelum akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi di tempat kejadian perkara paling akhir disebutkan.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua jambret yang khusus melakukan aksi kejahatan dengan mengincar ponsel para korbannya, ditangkap Tim Resmob Jembalan Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (24/5). Keduanya, MBA (18) dan MA (19), dicokok polisi pada pukul 22.00 WIB malam saat sedang berada di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atas aksi pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di  Jalan Pengayoman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya pada Rabu (11/5) lalu. Saat itu korban Dea Amelia (25) yang melintasi Jalan Pengayoman, dihampiri dua pelaku yang langsung mengambil ponsel yang terletak di saku bajunya.

Baca Juga:  Usai Penangkapan Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Rumah di Bantul 

Mendapat laporan dari korba, Tim Resmob Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan. Baru pada Rabu (24/5) didapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Rawa Mangun. Tim langsung bergerak, tanpa kesulitan berarti, keduanya langsung diamankan.

"Kedua pelaku pencurian beserta sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, sesuai perbuatan keduanya, perbuatan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korba mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Dalam kasus ini kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit helm Merek GM Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam plat no terpasang BM 4515 QG dan juga 1 Unit Handphone Vivo Y21 S Warna Biru Putih.

Baca Juga:  Curi Cubing AC di Komplek Chevron, Buron 6 Bulan Diringkus Di Hotel

Dari hasil interogasi, dua pelaku curat ini telah beraksi setidaknya di enam lokasi berbeda. Keduanya, sebelum tertangkap, juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Bukit Raya sebanyak dua kali, lalu di wilayah Tampan dua kali. Mereka juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Limapuluh dan Tenayan Raya masing-masing sekali, sebelum akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi di tempat kejadian perkara paling akhir disebutkan.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari