Kamis, 22 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Inhil Dituntut Hingga 8,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11). Keduanya dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek bernilai Rp15,4 miliar tersebut.

Jaksa penuntut umum Aditya SH menuntut Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Eka bertanggung jawab atas tidak selesainya pekerjaan meski pembayaran proyek sudah dilakukan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,3 miliar. Bila tak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Sementara Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PU Inhil yang bertindak sebagai PPK, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp719 juta. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kampar Kiri Hilir Ini Ditangkap

Dalam konstruksi dakwaan, proyek rekonstruksi yang dikontrak pada 16 Agustus 2023 itu telah menerima pembayaran uang muka Rp3 miliar dan termin Rp4,1 miliar. Namun hingga akhir masa pelaksanaan, progres fisik hanya mencapai 11,47 persen berdasarkan laporan konsultan pengawas. Jaksa juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan supervisi engineering yang dilakukan penyedia dengan sepengetahuan PPK.

Proyek ini sudah mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun tetap tak kunjung selesai, hingga akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.

Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim Jonson Parancis SH MH menjadwalkan pembacaan pembelaan pada sidang pekan depan.(end)

Baca Juga:  Bajaj Maxride Siap Hadirkan Sejuta Manfaat untuk Warga Pekanbaru Mulai November Ini

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11). Keduanya dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek bernilai Rp15,4 miliar tersebut.

Jaksa penuntut umum Aditya SH menuntut Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Eka bertanggung jawab atas tidak selesainya pekerjaan meski pembayaran proyek sudah dilakukan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,3 miliar. Bila tak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Sementara Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PU Inhil yang bertindak sebagai PPK, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp719 juta. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kampar Kiri Hilir Ini Ditangkap

Dalam konstruksi dakwaan, proyek rekonstruksi yang dikontrak pada 16 Agustus 2023 itu telah menerima pembayaran uang muka Rp3 miliar dan termin Rp4,1 miliar. Namun hingga akhir masa pelaksanaan, progres fisik hanya mencapai 11,47 persen berdasarkan laporan konsultan pengawas. Jaksa juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan supervisi engineering yang dilakukan penyedia dengan sepengetahuan PPK.

Proyek ini sudah mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun tetap tak kunjung selesai, hingga akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.

- Advertisement -

Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim Jonson Parancis SH MH menjadwalkan pembacaan pembelaan pada sidang pekan depan.(end)

Baca Juga:  Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11). Keduanya dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam proyek bernilai Rp15,4 miliar tersebut.

Jaksa penuntut umum Aditya SH menuntut Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Eka bertanggung jawab atas tidak selesainya pekerjaan meski pembayaran proyek sudah dilakukan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,3 miliar. Bila tak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Sementara Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PU Inhil yang bertindak sebagai PPK, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp719 juta. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Empat Ban Mobil beserta Velg Raib dari dalam Rumah

Dalam konstruksi dakwaan, proyek rekonstruksi yang dikontrak pada 16 Agustus 2023 itu telah menerima pembayaran uang muka Rp3 miliar dan termin Rp4,1 miliar. Namun hingga akhir masa pelaksanaan, progres fisik hanya mencapai 11,47 persen berdasarkan laporan konsultan pengawas. Jaksa juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan supervisi engineering yang dilakukan penyedia dengan sepengetahuan PPK.

Proyek ini sudah mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun tetap tak kunjung selesai, hingga akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.

Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim Jonson Parancis SH MH menjadwalkan pembacaan pembelaan pada sidang pekan depan.(end)

Baca Juga:  Kuota Jalur Bosda Afirmasi Tak Terisi Penuh

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari