Rabu, 5 Februari 2025

Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Eks Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra (YS) dan eks Bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto (AS) ditahan di Rutan Pekanbaru, Jumat (10/1). Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah di LAMR Kota Pekanbaru.

Proses penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero mengatakan, pihaknya telah menerima tahap II perkara tersebut pada Jumat (10/1).

”Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra, red) bersama tersangka lainnya AS (Ade Siswanto, red),” ujar Niky, kemarin.

Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka akan dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

”Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Pakanbaru,” sambung Niky.

Baca Juga:  Kejari Raih Penghargaan dari KPKNL

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1) menjelaskan, pengusutan kasus ini dilakukan Polresta Pekanbaru usai menerima laporan dari Said Khairul Iman SH MH, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Menurut hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2020 diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

”Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp723.500.419,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1).

Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka. Yose Saputra, yang menjabat sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun 2020, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp70 juta untuk keperluan pribadi.

Sedangkan Ade Siswanto, selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru saat itu diduga memalsukan bukti transaksi berupa kwitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp723.500.419. Ia juga diduga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Kejari Langsung Layani Masyarakat

”Kami mendapati bukti kuat bahwa dana hibah ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional sebagaimana yang dilaporkan. Tersangka juga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Dari total dana hibah sebesar Rp1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sisanya, sebesar Rp933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik berhasil memulihkan Rp209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah. Sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp723.500.419.

”Kasus ini menjadi prioritas kami. Selain untuk memberikan efek jera, kami juga ingin memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20/2001. ”Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya. (end/dof/yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Eks Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra (YS) dan eks Bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto (AS) ditahan di Rutan Pekanbaru, Jumat (10/1). Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah di LAMR Kota Pekanbaru.

Proses penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru.

- Advertisement -

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero mengatakan, pihaknya telah menerima tahap II perkara tersebut pada Jumat (10/1).

”Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra, red) bersama tersangka lainnya AS (Ade Siswanto, red),” ujar Niky, kemarin.

- Advertisement -

Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka akan dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

”Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Pakanbaru,” sambung Niky.

Baca Juga:  Polisi Amankan 9 Paket Sabu dari Pria Paruh Baya 

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1) menjelaskan, pengusutan kasus ini dilakukan Polresta Pekanbaru usai menerima laporan dari Said Khairul Iman SH MH, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Menurut hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2020 diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

”Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp723.500.419,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1).

Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka. Yose Saputra, yang menjabat sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun 2020, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp70 juta untuk keperluan pribadi.

Sedangkan Ade Siswanto, selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru saat itu diduga memalsukan bukti transaksi berupa kwitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp723.500.419. Ia juga diduga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut.

Baca Juga:  Niky Juniesmero Jabat Kasi Pidsus Kejari

”Kami mendapati bukti kuat bahwa dana hibah ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional sebagaimana yang dilaporkan. Tersangka juga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Dari total dana hibah sebesar Rp1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sisanya, sebesar Rp933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik berhasil memulihkan Rp209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah. Sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp723.500.419.

”Kasus ini menjadi prioritas kami. Selain untuk memberikan efek jera, kami juga ingin memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20/2001. ”Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya. (end/dof/yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari