Sabtu, 1 Juni 2024

Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung yang Baru Berumur 14 Tahun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Z, 47, yang tega menghamili anak kandungnya. Sang anak baru berusia 14 tahun, dan bahkan sudah melahirkan seorang bayi perempuan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.

“Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” katanya.

Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S, 47, yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri HP dan Motor di Kos-Kosan Ini Diamankan Melalui Aplikasi

Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).

- Advertisement -

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur,” katanya.

- Advertisement -

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Z, 47, yang tega menghamili anak kandungnya. Sang anak baru berusia 14 tahun, dan bahkan sudah melahirkan seorang bayi perempuan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.

“Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” katanya.

Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S, 47, yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga:  Pura-Pura Salat, Gondol Uang Kotak Infak Jutaan Rupiah

Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari