Minggu, 11 Oktober 2026
- Advertisement -

101 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Tarok,  Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Ahad (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerebekan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FD (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun PD Merbau Barat Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 101 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,78 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 kantong plastik biru, 3 plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp375.000 dan 1 unit sepeda motor metic putih abu-abu dengan nomor polisi BM 2037 XY.

Baca Juga:  Polisi Sita 13 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian.

‘’Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di pondok perkebunan tersebut,’’ jelas Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

‘’Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang berinisial PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,’’ jelas Kasat.

Baca Juga:  Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Kasat menjelaskan, tersangka FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(kom)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Tarok,  Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Ahad (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerebekan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FD (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun PD Merbau Barat Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 101 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,78 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 kantong plastik biru, 3 plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp375.000 dan 1 unit sepeda motor metic putih abu-abu dengan nomor polisi BM 2037 XY.

Baca Juga:  Kompolnas Pantau Pengamanan Pilkada Serentak di Polres Kampar

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian.

- Advertisement -

‘’Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di pondok perkebunan tersebut,’’ jelas Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

- Advertisement -

‘’Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang berinisial PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,’’ jelas Kasat.

Baca Juga:  Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Kasat menjelaskan, tersangka FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Tarok,  Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Ahad (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerebekan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FD (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun PD Merbau Barat Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 101 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,78 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 kantong plastik biru, 3 plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp375.000 dan 1 unit sepeda motor metic putih abu-abu dengan nomor polisi BM 2037 XY.

Baca Juga:  Anak Gajah Yuni yang Ditolak Induknya di Kampar Akhirnya Mati, BBKSDA Ungkap Penyebabnya

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian.

‘’Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di pondok perkebunan tersebut,’’ jelas Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

‘’Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang berinisial PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,’’ jelas Kasat.

Baca Juga:  Kejam, Bunuh Dua Anak Tiri hanya Tak Terima Dibilang Pelit

Kasat menjelaskan, tersangka FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(kom)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari