JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah menegaskan komitmennya memberantas impor baju bekas ilegal yang selama ini merugikan industri dalam negeri. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama importir yang kerap memasok pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia.
Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bagian dari penertiban menyeluruh terhadap peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian bekas yang semakin marak dijual di pasaran.
“Nama-namanya sudah kita punya, siapa yang biasa impor barang-barang itu. Saya harapkan mereka segera hentikan praktik tersebut, karena ke depan akan kita tindak,” tegas Purbaya, Senin (27/10), di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus melakukan pengawasan di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap pelaku impor ilegal.
“Sekarang pun di lapangan kita terus lakukan pemeriksaan dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap, tidak bisa seperti dulu lagi,” ujarnya menegaskan.
Purbaya menjelaskan, penindakan terhadap praktik impor ilegal ini tidak hanya menyasar penyelundupan baju bekas, tetapi juga bertujuan menjaga daya saing industri tekstil lokal.
Menurutnya, maraknya impor pakaian bekas telah mengganggu pasar domestik dan menekan produsen tekstil nasional. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan industri dalam negeri dapat kembali bangkit.
“Kalau suplai barang bekas ilegal bisa ditekan, maka pedagang thrifting bisa beralih membeli dari industri lokal. Itu akan bantu perputaran ekonomi kita,” tambahnya.
Langkah pemerintah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran impor ilegal telah berakhir. Purbaya menegaskan, setiap pelaku yang masih nekat akan menghadapi sanksi hukum tanpa kompromi.



