Rabu, 10 Juni 2026
- Advertisement -

Tarif Ojol Naik, Begini Tanggapan Asosiasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan kenaikan tarif ojek online, di mana tarif batas bawah (TBB) yang semulanya sebesar Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.250 per km. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 16 Maret mendatang dan hanya berlaku untuk Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Menanggapi hal itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono memberi apresiasi atas keputusan pemerintah menaikkan tarif untuk ojek online (ojol).

“Atas pengumuman dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol pada Zona II per hari ini Selasa (10/3) dimana Batas Bawah Rp2.250 per km dan Batas Atas Rp2.650 per km serta Flagfall Rp10.500 (4km),” kata dia dalam siaran pers, Selasa (10/3).

Baca Juga:  Telkomsel Hadirkan 5G di Peluncuran Pusat Industri Digital Indonesia 4.0

Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan formulasi yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah. “Ini sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survey yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub atas biaya jasa tarif ojol,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk zona II saja dan hanya untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat masih dalam tahap proses.

“Untuk zona II, kenaikannya Rp250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” kata Budi di kantornya, Selasa (10/3).

Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.

Baca Juga:  Telur Dibanderol Rp35 Ribu per Papan

“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp10.500. Kalau dulu kan Rp8.000 sampai Rp10.000,” terangnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan kenaikan tarif ojek online, di mana tarif batas bawah (TBB) yang semulanya sebesar Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.250 per km. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 16 Maret mendatang dan hanya berlaku untuk Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Menanggapi hal itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono memberi apresiasi atas keputusan pemerintah menaikkan tarif untuk ojek online (ojol).

“Atas pengumuman dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol pada Zona II per hari ini Selasa (10/3) dimana Batas Bawah Rp2.250 per km dan Batas Atas Rp2.650 per km serta Flagfall Rp10.500 (4km),” kata dia dalam siaran pers, Selasa (10/3).

Baca Juga:  Telkomsel Hadirkan 5G di Peluncuran Pusat Industri Digital Indonesia 4.0

Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan formulasi yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah. “Ini sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survey yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub atas biaya jasa tarif ojol,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk zona II saja dan hanya untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat masih dalam tahap proses.

- Advertisement -

“Untuk zona II, kenaikannya Rp250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” kata Budi di kantornya, Selasa (10/3).

Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.

- Advertisement -
Baca Juga:  Makin Cuan, Harga TBS Kelapa Sawit Riau Naik Lagi

“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp10.500. Kalau dulu kan Rp8.000 sampai Rp10.000,” terangnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan kenaikan tarif ojek online, di mana tarif batas bawah (TBB) yang semulanya sebesar Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.250 per km. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 16 Maret mendatang dan hanya berlaku untuk Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Menanggapi hal itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono memberi apresiasi atas keputusan pemerintah menaikkan tarif untuk ojek online (ojol).

“Atas pengumuman dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol pada Zona II per hari ini Selasa (10/3) dimana Batas Bawah Rp2.250 per km dan Batas Atas Rp2.650 per km serta Flagfall Rp10.500 (4km),” kata dia dalam siaran pers, Selasa (10/3).

Baca Juga:  Bangkit Lagi, Daihatsu Mulai Buka Pre-Order Taft Baru

Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan formulasi yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah. “Ini sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survey yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub atas biaya jasa tarif ojol,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk zona II saja dan hanya untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat masih dalam tahap proses.

“Untuk zona II, kenaikannya Rp250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” kata Budi di kantornya, Selasa (10/3).

Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.

Baca Juga:  Lima Model Daihatsu Dapat Keringanan PPnBM DTP

“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp10.500. Kalau dulu kan Rp8.000 sampai Rp10.000,” terangnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari