Rabu, 29 April 2026
- Advertisement -

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).

’’Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Putusan terhadap ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga:  8.607 Positif, 1.042 Sembuh, dan 728 Meninggal Dunia

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift ) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak karena tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut sengaja dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

Baca Juga:  DPR Usul Pemerintah Beri Stimulus Modal ke UMKM

Atas perbuatannya, Ratna dinyatakan melanggar 2 pasal. Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).

’’Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Putusan terhadap ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga:  Angkat Kisah Misteri Penari Lengger

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift ) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak karena tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut sengaja dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Kepenuhan Jaya Nikmati Pembangunan

Atas perbuatannya, Ratna dinyatakan melanggar 2 pasal. Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.(muhammadridwan)

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).

’’Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Putusan terhadap ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga:  Moeldoko Somasi ICW, Begini Suara Koalisi Masyarakat Sipil

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift ) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak karena tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut sengaja dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

Baca Juga:  8.607 Positif, 1.042 Sembuh, dan 728 Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, Ratna dinyatakan melanggar 2 pasal. Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari