PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap jabatan yang menjerat mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
Sopir pribadi Zulkarnain, Frenki Suhardinata, serta istri kedua mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward, hadir memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Frenki mengaku berulang kali diperintah oleh Zulkarnain untuk membayarkan angsuran hingga mengurus pelunasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikuasai oleh Suci Nitia Edward.
“Saya diminta tolong urus pelunasan Pajero. Waktu itu diberi uang tunai Rp50 juta oleh Pak Zulkarnain untuk bayar angsuran dan denda di leasing,” ungkap Frenki.
Frenki menambahkan, ia juga sempat diperintah membawa satu unit Toyota Land Cruiser dari Rumah Dinas Bupati Kuansing untuk diserahkan ke sebuah showroom di Pekanbaru pada 11 Juni 2026.
Sementara itu, saksi Suci Nitia Edward mengakui bahwa mobil Pajero Sport berpelat nomor BM 1200 SC tersebut berada di bawah penguasaannya sejak 2023. Namun, ia berdalih kendaraan mewah tersebut digunakan untuk operasional pondok pesantren di Inuman yang dikelolanya atas perintah Suhardiman Amby.
“Saya tidak tahu mobil itu punya siapa, saya hanya diminta Pak Suhardiman memakai mobil tersebut untuk kepentingan operasional pesantren,” jelas Suci.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Zulkarnain memberikan dua unit mobil mewah—Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser senilai total Rp2,75 miliar—kepada Suhardiman Amby demi memuluskan jabatannya sebagai Kadis PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap jabatan yang menjerat mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
Sopir pribadi Zulkarnain, Frenki Suhardinata, serta istri kedua mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward, hadir memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Frenki mengaku berulang kali diperintah oleh Zulkarnain untuk membayarkan angsuran hingga mengurus pelunasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikuasai oleh Suci Nitia Edward.
“Saya diminta tolong urus pelunasan Pajero. Waktu itu diberi uang tunai Rp50 juta oleh Pak Zulkarnain untuk bayar angsuran dan denda di leasing,” ungkap Frenki.
Frenki menambahkan, ia juga sempat diperintah membawa satu unit Toyota Land Cruiser dari Rumah Dinas Bupati Kuansing untuk diserahkan ke sebuah showroom di Pekanbaru pada 11 Juni 2026.
Sementara itu, saksi Suci Nitia Edward mengakui bahwa mobil Pajero Sport berpelat nomor BM 1200 SC tersebut berada di bawah penguasaannya sejak 2023. Namun, ia berdalih kendaraan mewah tersebut digunakan untuk operasional pondok pesantren di Inuman yang dikelolanya atas perintah Suhardiman Amby.
“Saya tidak tahu mobil itu punya siapa, saya hanya diminta Pak Suhardiman memakai mobil tersebut untuk kepentingan operasional pesantren,” jelas Suci.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Zulkarnain memberikan dua unit mobil mewah—Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser senilai total Rp2,75 miliar—kepada Suhardiman Amby demi memuluskan jabatannya sebagai Kadis PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.(end)