Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap jabatan yang menjerat mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).

Sopir pribadi Zulkarnain, Frenki Suhardinata, serta istri kedua mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward, hadir memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya, Frenki mengaku berulang kali diperintah oleh Zulkarnain untuk membayarkan angsuran hingga mengurus pelunasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikuasai oleh Suci Nitia Edward.

“Saya diminta tolong urus pelunasan Pajero. Waktu itu diberi uang tunai Rp50 juta oleh Pak Zulkarnain untuk bayar angsuran dan denda di leasing,” ungkap Frenki.

Baca Juga:  Instruksi Kapolda Riau Zero PETI, Polres Kuansing Sita Ratusan Gram Emas Ilegal

Frenki menambahkan, ia juga sempat diperintah membawa satu unit Toyota Land Cruiser dari Rumah Dinas Bupati Kuansing untuk diserahkan ke sebuah showroom di Pekanbaru pada 11 Juni 2026.

Sementara itu, saksi Suci Nitia Edward mengakui bahwa mobil Pajero Sport berpelat nomor BM 1200 SC tersebut berada di bawah penguasaannya sejak 2023. Namun, ia berdalih kendaraan mewah tersebut digunakan untuk operasional pondok pesantren di Inuman yang dikelolanya atas perintah Suhardiman Amby.

“Saya tidak tahu mobil itu punya siapa, saya hanya diminta Pak Suhardiman memakai mobil tersebut untuk kepentingan operasional pesantren,” jelas Suci.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Zulkarnain memberikan dua unit mobil mewah—Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser senilai total Rp2,75 miliar—kepada Suhardiman Amby demi memuluskan jabatannya sebagai Kadis PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.(end)

Baca Juga:  Geledah Belasan Rumah dan Kantor OPD Pemko Pekanbaru, KPK Sita Dokumen dan Uang Miliaran Rupiah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap jabatan yang menjerat mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).

Sopir pribadi Zulkarnain, Frenki Suhardinata, serta istri kedua mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward, hadir memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya, Frenki mengaku berulang kali diperintah oleh Zulkarnain untuk membayarkan angsuran hingga mengurus pelunasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikuasai oleh Suci Nitia Edward.

“Saya diminta tolong urus pelunasan Pajero. Waktu itu diberi uang tunai Rp50 juta oleh Pak Zulkarnain untuk bayar angsuran dan denda di leasing,” ungkap Frenki.

Baca Juga:  Jalur Putri Anggun Sibiran Tulang Juara Pacu Jalur 2024

Frenki menambahkan, ia juga sempat diperintah membawa satu unit Toyota Land Cruiser dari Rumah Dinas Bupati Kuansing untuk diserahkan ke sebuah showroom di Pekanbaru pada 11 Juni 2026.

- Advertisement -

Sementara itu, saksi Suci Nitia Edward mengakui bahwa mobil Pajero Sport berpelat nomor BM 1200 SC tersebut berada di bawah penguasaannya sejak 2023. Namun, ia berdalih kendaraan mewah tersebut digunakan untuk operasional pondok pesantren di Inuman yang dikelolanya atas perintah Suhardiman Amby.

“Saya tidak tahu mobil itu punya siapa, saya hanya diminta Pak Suhardiman memakai mobil tersebut untuk kepentingan operasional pesantren,” jelas Suci.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Zulkarnain memberikan dua unit mobil mewah—Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser senilai total Rp2,75 miliar—kepada Suhardiman Amby demi memuluskan jabatannya sebagai Kadis PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.(end)

Baca Juga:  Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap jabatan yang menjerat mantan Sekda Kuansing, Zulkarnain, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).

Sopir pribadi Zulkarnain, Frenki Suhardinata, serta istri kedua mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward, hadir memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya, Frenki mengaku berulang kali diperintah oleh Zulkarnain untuk membayarkan angsuran hingga mengurus pelunasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikuasai oleh Suci Nitia Edward.

“Saya diminta tolong urus pelunasan Pajero. Waktu itu diberi uang tunai Rp50 juta oleh Pak Zulkarnain untuk bayar angsuran dan denda di leasing,” ungkap Frenki.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Kejari, Terseret Kasus Korupsi Lahan Hotel Kuansing

Frenki menambahkan, ia juga sempat diperintah membawa satu unit Toyota Land Cruiser dari Rumah Dinas Bupati Kuansing untuk diserahkan ke sebuah showroom di Pekanbaru pada 11 Juni 2026.

Sementara itu, saksi Suci Nitia Edward mengakui bahwa mobil Pajero Sport berpelat nomor BM 1200 SC tersebut berada di bawah penguasaannya sejak 2023. Namun, ia berdalih kendaraan mewah tersebut digunakan untuk operasional pondok pesantren di Inuman yang dikelolanya atas perintah Suhardiman Amby.

“Saya tidak tahu mobil itu punya siapa, saya hanya diminta Pak Suhardiman memakai mobil tersebut untuk kepentingan operasional pesantren,” jelas Suci.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Zulkarnain memberikan dua unit mobil mewah—Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser senilai total Rp2,75 miliar—kepada Suhardiman Amby demi memuluskan jabatannya sebagai Kadis PUPR Kuansing pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.(end)

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Balita Kuansing Masuki Babak Akhir, Vonis Dijatuhkan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari