Senin, 18 Mei 2026
- Advertisement -

Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Kejari, Terseret Kasus Korupsi Lahan Hotel Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan cukupnya alat bukti dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing yang berlangsung pada 2013–2014.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, menjelaskan bahwa tersangka Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025. “Hari ini (Senin), Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH telah menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Sunardi mewakili Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada 2013, serta proyek lanjutan tahun 2014.

Baca Juga:  Operasi Penertiban Polsek Singingi Hilir, Sembilan Rakit PETI Dibakar

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hingga kini bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD.

Baca Juga:  10 Desa Siap Ramaikan Festival Perahu Baganduang di Lubuk Jambi

Akibat tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan cukupnya alat bukti dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing yang berlangsung pada 2013–2014.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, menjelaskan bahwa tersangka Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025. “Hari ini (Senin), Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH telah menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Sunardi mewakili Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada 2013, serta proyek lanjutan tahun 2014.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

- Advertisement -

Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hingga kini bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD.

Baca Juga:  DPP PKB Berhentikan Aldiko Putra

Akibat tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

- Advertisement -

Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan cukupnya alat bukti dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing yang berlangsung pada 2013–2014.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, menjelaskan bahwa tersangka Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025. “Hari ini (Senin), Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH telah menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Sunardi mewakili Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada 2013, serta proyek lanjutan tahun 2014.

Baca Juga:  Balita Meninggal Dunia Akibat Kekerasan, Pengasuh yang Juga Sahabat Ibu Korban Jadi Tersangka

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hingga kini bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD.

Baca Juga:  Lapas Telukkuantan Layani Titipan Takjil

Akibat tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari