Selasa, 15 September 2026
- Advertisement -

Diduga Berbau Busuk, Enam Sekolah di Inhu Tolak Makanan MBG

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Enam sekolah di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menolak menerima makanan bergizi gratis (MBG) yang disalurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penolakan dilakukan karena salah satu menu, yakni ayam goreng, diduga mengeluarkan aroma busuk.

Menu tersebut rencananya dibagikan kepada peserta didik pada Jumat (4/9). Namun, pihak sekolah memilih tidak menerima makanan setelah menemukan indikasi menu yang disajikan tidak layak.

Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Rengat Barat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu Sanfitriadi SPd membenarkan adanya penolakan MBG tersebut.

“Ketika saya mendapat laporan dan setelah di cros cek, ada enam sekolah yang menolak MBG pada hari Jumat akhir pekan kemarin,” ujar Sanfitriadi, Senin (7/9).

Enam sekolah yang menolak MBG tersebut yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang dan SDN 002 Kota Lama.

Baca Juga:  LAMR Inhu Bentuk Tameng Adat

Setelah menerima keputusan tersebut, pihak SPPG menarik seluruh menu MBG yang telah disalurkan. Sebagai gantinya, MBG yang semestinya diberikan pada Jumat diganti dengan pengiriman pada Senin (7/9).

“Tadi MBG diantar rangkap dua, tapi tidak ada aroma busuk lagi. Pagi menunya telur dan siang ayam bumbu. Kondisi itu tentunya tetap mubazir atau terbuang, karena dalam aturannya MBG tidak boleh dibawa pulang,” ungkapnya.

Sanfitriadi menilai langkah sekolah menolak makanan tersebut sudah tepat. Menurutnya, sekolah berhak menolak apabila menemukan indikasi makanan yang disajikan tidak layak, seperti berbau basi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk keracunan makanan.

Ia juga berharap SPPG melakukan evaluasi dan meningkatkan transparansi, terutama dalam rantai pasok bahan baku seperti daging ayam.

Baca Juga:  Polsek Lirik Bersama Bulog Gelar Pasar Murah

“Ini dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan orang tua peserta didik serta sekolah bisa dipulihkan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Kabupaten Inhu Seno Harto SP SPd SH mengaku belum menerima informasi mengenai penolakan tersebut.

“Saya belum dapat info dan saya akan cros cek ke lapangan,” ucapnya.

Namun, ia mengatakan jika terdapat menu MBG yang sudah mengeluarkan aroma tidak normal, kondisi tersebut telah keluar dari petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“MBG sebelum diterima oleh penerima manfaat, melalui banyak alur dan seharusnya tidak terjadi,” tambahnya. (kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Enam sekolah di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menolak menerima makanan bergizi gratis (MBG) yang disalurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penolakan dilakukan karena salah satu menu, yakni ayam goreng, diduga mengeluarkan aroma busuk.

Menu tersebut rencananya dibagikan kepada peserta didik pada Jumat (4/9). Namun, pihak sekolah memilih tidak menerima makanan setelah menemukan indikasi menu yang disajikan tidak layak.

Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Rengat Barat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu Sanfitriadi SPd membenarkan adanya penolakan MBG tersebut.

“Ketika saya mendapat laporan dan setelah di cros cek, ada enam sekolah yang menolak MBG pada hari Jumat akhir pekan kemarin,” ujar Sanfitriadi, Senin (7/9).

Enam sekolah yang menolak MBG tersebut yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang dan SDN 002 Kota Lama.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kabur Sepekan di Kebun Sawit, Terduga Pembakar Istri Ditangkap Polsek Peranap

Setelah menerima keputusan tersebut, pihak SPPG menarik seluruh menu MBG yang telah disalurkan. Sebagai gantinya, MBG yang semestinya diberikan pada Jumat diganti dengan pengiriman pada Senin (7/9).

“Tadi MBG diantar rangkap dua, tapi tidak ada aroma busuk lagi. Pagi menunya telur dan siang ayam bumbu. Kondisi itu tentunya tetap mubazir atau terbuang, karena dalam aturannya MBG tidak boleh dibawa pulang,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sanfitriadi menilai langkah sekolah menolak makanan tersebut sudah tepat. Menurutnya, sekolah berhak menolak apabila menemukan indikasi makanan yang disajikan tidak layak, seperti berbau basi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk keracunan makanan.

Ia juga berharap SPPG melakukan evaluasi dan meningkatkan transparansi, terutama dalam rantai pasok bahan baku seperti daging ayam.

Baca Juga:  31 Pj Kepala Desa di 10 Kecamatan Pemkab Inhu Dilantik

“Ini dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan orang tua peserta didik serta sekolah bisa dipulihkan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Kabupaten Inhu Seno Harto SP SPd SH mengaku belum menerima informasi mengenai penolakan tersebut.

“Saya belum dapat info dan saya akan cros cek ke lapangan,” ucapnya.

Namun, ia mengatakan jika terdapat menu MBG yang sudah mengeluarkan aroma tidak normal, kondisi tersebut telah keluar dari petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“MBG sebelum diterima oleh penerima manfaat, melalui banyak alur dan seharusnya tidak terjadi,” tambahnya. (kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Enam sekolah di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menolak menerima makanan bergizi gratis (MBG) yang disalurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penolakan dilakukan karena salah satu menu, yakni ayam goreng, diduga mengeluarkan aroma busuk.

Menu tersebut rencananya dibagikan kepada peserta didik pada Jumat (4/9). Namun, pihak sekolah memilih tidak menerima makanan setelah menemukan indikasi menu yang disajikan tidak layak.

Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Rengat Barat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu Sanfitriadi SPd membenarkan adanya penolakan MBG tersebut.

“Ketika saya mendapat laporan dan setelah di cros cek, ada enam sekolah yang menolak MBG pada hari Jumat akhir pekan kemarin,” ujar Sanfitriadi, Senin (7/9).

Enam sekolah yang menolak MBG tersebut yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang dan SDN 002 Kota Lama.

Baca Juga:  Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

Setelah menerima keputusan tersebut, pihak SPPG menarik seluruh menu MBG yang telah disalurkan. Sebagai gantinya, MBG yang semestinya diberikan pada Jumat diganti dengan pengiriman pada Senin (7/9).

“Tadi MBG diantar rangkap dua, tapi tidak ada aroma busuk lagi. Pagi menunya telur dan siang ayam bumbu. Kondisi itu tentunya tetap mubazir atau terbuang, karena dalam aturannya MBG tidak boleh dibawa pulang,” ungkapnya.

Sanfitriadi menilai langkah sekolah menolak makanan tersebut sudah tepat. Menurutnya, sekolah berhak menolak apabila menemukan indikasi makanan yang disajikan tidak layak, seperti berbau basi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk keracunan makanan.

Ia juga berharap SPPG melakukan evaluasi dan meningkatkan transparansi, terutama dalam rantai pasok bahan baku seperti daging ayam.

Baca Juga:  Pemkab Inhu Buka Suara Soal Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair, Ini Penyebabnya

“Ini dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan orang tua peserta didik serta sekolah bisa dipulihkan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Kabupaten Inhu Seno Harto SP SPd SH mengaku belum menerima informasi mengenai penolakan tersebut.

“Saya belum dapat info dan saya akan cros cek ke lapangan,” ucapnya.

Namun, ia mengatakan jika terdapat menu MBG yang sudah mengeluarkan aroma tidak normal, kondisi tersebut telah keluar dari petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“MBG sebelum diterima oleh penerima manfaat, melalui banyak alur dan seharusnya tidak terjadi,” tambahnya. (kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari