Kamis, 23 Juli 2026
- Advertisement -

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN Inhu, Pencairan Tahap Awal Masuk Rekening Kamis

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan meski kondisi fiskal daerah belum stabil. Karena keterbatasan anggaran, pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan secara bertahap.

Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Inhu belum dapat dilakukan sekaligus. Situasi tersebut tidak terlepas dari berkurang dan terkendalanya Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau.

Untuk membayarkan gaji ke-13, Pemkab Inhu membutuhkan anggaran sekitar Rp36 miliar lebih. Di sisi lain, kebutuhan untuk membayar gaji ASN selama satu bulan juga mencapai sekitar Rp72 miliar.

Baca Juga:  Balap Liar Jadi Atensi Satlantas Polres Inhu

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih melakukan pencairan gaji ke-13 secara bertahap sembari mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

“Kami terus memberikan dan mencarikan solusi terbaik. Melalui keterbatasan anggaran, gaji ke-13 dibayarkan secara bertahap,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk, Rabu (22/7/2026).

Pada tahap awal, pembayaran gaji ke-13 diprioritaskan bagi ASN dan PPPK yang bertugas di dua perangkat daerah dengan jumlah pegawai terbanyak. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), termasuk UPT RSUD Indrasari Rengat.

Ria mengatakan, proses pencairan untuk ASN dan PPPK di dua perangkat daerah tersebut sedang berlangsung. Ia menargetkan dana gaji ke-13 sudah diterima masing-masing pegawai pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:  ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

“Saat ini sedang diproses, setidaknya besok Kamis (23/7/2026) gaji ke-13 sudah masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK,” ungkapnya.

Untuk pencairan tahap awal bagi Disdikbud, Dinkes, dan UPT RSUD Indrasari Rengat, Pemkab Inhu mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar lebih.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK pada tahap berikutnya masih membutuhkan anggaran sekitar Rp11 miliar lebih. Waktu pencairannya masih menunggu perkembangan kondisi keuangan daerah, terutama terkait realisasi TKD dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.

“Semoga kondisi ini tidak berlangsung lama,” harap Ria Herlina.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan meski kondisi fiskal daerah belum stabil. Karena keterbatasan anggaran, pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan secara bertahap.

Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Inhu belum dapat dilakukan sekaligus. Situasi tersebut tidak terlepas dari berkurang dan terkendalanya Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau.

Untuk membayarkan gaji ke-13, Pemkab Inhu membutuhkan anggaran sekitar Rp36 miliar lebih. Di sisi lain, kebutuhan untuk membayar gaji ASN selama satu bulan juga mencapai sekitar Rp72 miliar.

Baca Juga:  Riau Akhirnya Nihil Titik Panas, Tapi Karhutla Masih Mengintai

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih melakukan pencairan gaji ke-13 secara bertahap sembari mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

“Kami terus memberikan dan mencarikan solusi terbaik. Melalui keterbatasan anggaran, gaji ke-13 dibayarkan secara bertahap,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk, Rabu (22/7/2026).

- Advertisement -

Pada tahap awal, pembayaran gaji ke-13 diprioritaskan bagi ASN dan PPPK yang bertugas di dua perangkat daerah dengan jumlah pegawai terbanyak. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), termasuk UPT RSUD Indrasari Rengat.

Ria mengatakan, proses pencairan untuk ASN dan PPPK di dua perangkat daerah tersebut sedang berlangsung. Ia menargetkan dana gaji ke-13 sudah diterima masing-masing pegawai pada Kamis (23/7/2026).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemudik Diimbau Berhati-hati

“Saat ini sedang diproses, setidaknya besok Kamis (23/7/2026) gaji ke-13 sudah masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK,” ungkapnya.

Untuk pencairan tahap awal bagi Disdikbud, Dinkes, dan UPT RSUD Indrasari Rengat, Pemkab Inhu mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar lebih.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK pada tahap berikutnya masih membutuhkan anggaran sekitar Rp11 miliar lebih. Waktu pencairannya masih menunggu perkembangan kondisi keuangan daerah, terutama terkait realisasi TKD dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.

“Semoga kondisi ini tidak berlangsung lama,” harap Ria Herlina.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan meski kondisi fiskal daerah belum stabil. Karena keterbatasan anggaran, pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan secara bertahap.

Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Inhu belum dapat dilakukan sekaligus. Situasi tersebut tidak terlepas dari berkurang dan terkendalanya Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau.

Untuk membayarkan gaji ke-13, Pemkab Inhu membutuhkan anggaran sekitar Rp36 miliar lebih. Di sisi lain, kebutuhan untuk membayar gaji ASN selama satu bulan juga mencapai sekitar Rp72 miliar.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Abang Adik Ditangkap Polisi 

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih melakukan pencairan gaji ke-13 secara bertahap sembari mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

“Kami terus memberikan dan mencarikan solusi terbaik. Melalui keterbatasan anggaran, gaji ke-13 dibayarkan secara bertahap,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk, Rabu (22/7/2026).

Pada tahap awal, pembayaran gaji ke-13 diprioritaskan bagi ASN dan PPPK yang bertugas di dua perangkat daerah dengan jumlah pegawai terbanyak. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), termasuk UPT RSUD Indrasari Rengat.

Ria mengatakan, proses pencairan untuk ASN dan PPPK di dua perangkat daerah tersebut sedang berlangsung. Ia menargetkan dana gaji ke-13 sudah diterima masing-masing pegawai pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

“Saat ini sedang diproses, setidaknya besok Kamis (23/7/2026) gaji ke-13 sudah masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK,” ungkapnya.

Untuk pencairan tahap awal bagi Disdikbud, Dinkes, dan UPT RSUD Indrasari Rengat, Pemkab Inhu mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar lebih.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK pada tahap berikutnya masih membutuhkan anggaran sekitar Rp11 miliar lebih. Waktu pencairannya masih menunggu perkembangan kondisi keuangan daerah, terutama terkait realisasi TKD dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.

“Semoga kondisi ini tidak berlangsung lama,” harap Ria Herlina.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari