JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki tahap penuntutan. KPK menyerahkan dua tersangka pemberi suap bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (27/8/2026).
Dua tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara bergeser dari proses penyidikan ke tahap penuntutan. Jaksa selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr ZKN dan Sdr ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi.
Dengan kelengkapan berkas tersebut, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026 kini semakin dekat dengan persidangan. Zulkarnain dan Ardiles akan segera menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
“Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Penyidikan Belum Berhenti
Meski dua berkas perkara telah lengkap, KPK menegaskan penyidikan kasus Kuansing masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.
Pengembangan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekda. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman Amby, termasuk gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
“Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka setelah OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara suap jabatan, Suhardiman diduga meminta imbalan kepada Zulkarnain agar calon tertentu dipilih menjadi Sekda Kuansing. Permintaan tersebut diduga dipenuhi dengan penyediaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui kredit menggunakan identitas Ardiles.
Zulkarnain juga diduga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport kepada Suhardiman saat hendak menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Sebagai imbalan atas bantuannya, perusahaan Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah. Nilainya sekitar Rp1,2 miliar pada 2022 dan lebih dari Rp966 juta untuk pekerjaan pada 2025-2026.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi dan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk dugaan pengumpulan dana dari petani yang tergabung dalam KUD.
KPK masih mendalami seluruh temuan tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi di Kuansing secara menyeluruh.

