Kamis, 27 Agustus 2026
- Advertisement -

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 15 SPPG berada di Provinsi Riau dan tersebar di delapan kabupaten/kota.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Penghentian dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam surat dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

BGN mengategorikan kebijakan tersebut sebagai sanksi ringan. Penghentian hak operasional diberlakukan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr Ketut Sumedana itu menyebutkan, SPPG masih dapat memperbaiki kekurangan administrasi yang menjadi dasar pemberhentian sementara.

Di Riau, dua SPPG yang masuk daftar berada di Kabupaten Bengkalis, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.

Baca Juga:  Proses Penutupan Lubang Dimulai

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki satu SPPG, yaitu SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur.

Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan empat SPPG yang dikenai penghentian sementara. Keempatnya yakni SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dan SPPG Tuahmadani Airputih.

Di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean. Sedangkan Pelalawan mencatat satu SPPG, yakni SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia.

Untuk Rokan Hilir, ada tiga SPPG yang masuk daftar. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan.

Sementara itu, Rokan Hulu memiliki SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang Berangan. Dua lainnya berada di Siak, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.

BGN juga meminta kepala SPPG menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk seluruh periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Baca Juga:  Percepatan Overlay, Pemko Pekanbaru Selesaikan 23 Ruas Jalan Rusak

Penghentian ini tidak bersifat permanen. SPPG dapat kembali beroperasi setelah menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah dan dokumen tersebut diverifikasi Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Jika dokumen tersebut belum diserahkan sampai masa sanksi berakhir, BGN akan meningkatkan kategori sanksi secara otomatis.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

BGN menegaskan proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa biaya. BGN juga menyatakan tidak menerima ataupun meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Syartiwidya, belum memberikan keterangan mengenai penghentian sementara 15 SPPG di Riau. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim belum mendapat jawaban.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 15 SPPG berada di Provinsi Riau dan tersebar di delapan kabupaten/kota.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Penghentian dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam surat dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

BGN mengategorikan kebijakan tersebut sebagai sanksi ringan. Penghentian hak operasional diberlakukan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr Ketut Sumedana itu menyebutkan, SPPG masih dapat memperbaiki kekurangan administrasi yang menjadi dasar pemberhentian sementara.

- Advertisement -

Di Riau, dua SPPG yang masuk daftar berada di Kabupaten Bengkalis, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.

Baca Juga:  Penipu Modus CS e-Commerce Ditangkap, Eks Operator Scam Kamboja Perdaya Korban hingga Rp285 Juta

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki satu SPPG, yaitu SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur.

- Advertisement -

Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan empat SPPG yang dikenai penghentian sementara. Keempatnya yakni SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dan SPPG Tuahmadani Airputih.

Di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean. Sedangkan Pelalawan mencatat satu SPPG, yakni SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia.

Untuk Rokan Hilir, ada tiga SPPG yang masuk daftar. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan.

Sementara itu, Rokan Hulu memiliki SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang Berangan. Dua lainnya berada di Siak, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.

BGN juga meminta kepala SPPG menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk seluruh periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Baca Juga:  Percepatan Overlay, Pemko Pekanbaru Selesaikan 23 Ruas Jalan Rusak

Penghentian ini tidak bersifat permanen. SPPG dapat kembali beroperasi setelah menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah dan dokumen tersebut diverifikasi Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Jika dokumen tersebut belum diserahkan sampai masa sanksi berakhir, BGN akan meningkatkan kategori sanksi secara otomatis.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

BGN menegaskan proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa biaya. BGN juga menyatakan tidak menerima ataupun meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Syartiwidya, belum memberikan keterangan mengenai penghentian sementara 15 SPPG di Riau. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim belum mendapat jawaban.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 15 SPPG berada di Provinsi Riau dan tersebar di delapan kabupaten/kota.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Penghentian dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam surat dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

BGN mengategorikan kebijakan tersebut sebagai sanksi ringan. Penghentian hak operasional diberlakukan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr Ketut Sumedana itu menyebutkan, SPPG masih dapat memperbaiki kekurangan administrasi yang menjadi dasar pemberhentian sementara.

Di Riau, dua SPPG yang masuk daftar berada di Kabupaten Bengkalis, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.

Baca Juga:  Hari Ini Nihil Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Riau 

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki satu SPPG, yaitu SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur.

Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan empat SPPG yang dikenai penghentian sementara. Keempatnya yakni SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dan SPPG Tuahmadani Airputih.

Di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean. Sedangkan Pelalawan mencatat satu SPPG, yakni SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia.

Untuk Rokan Hilir, ada tiga SPPG yang masuk daftar. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan.

Sementara itu, Rokan Hulu memiliki SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang Berangan. Dua lainnya berada di Siak, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.

BGN juga meminta kepala SPPG menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk seluruh periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Baca Juga:  Penipu Modus CS e-Commerce Ditangkap, Eks Operator Scam Kamboja Perdaya Korban hingga Rp285 Juta

Penghentian ini tidak bersifat permanen. SPPG dapat kembali beroperasi setelah menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah dan dokumen tersebut diverifikasi Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Jika dokumen tersebut belum diserahkan sampai masa sanksi berakhir, BGN akan meningkatkan kategori sanksi secara otomatis.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

BGN menegaskan proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa biaya. BGN juga menyatakan tidak menerima ataupun meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Syartiwidya, belum memberikan keterangan mengenai penghentian sementara 15 SPPG di Riau. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim belum mendapat jawaban.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari