Kamis, 3 September 2026
- Advertisement -

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berujung pada penetapan seorang warga sebagai tersangka. Polsek Tambang menetapkan NU (54), warga Desa Kemang Indah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan NU dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara di Satreskrim Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Setelah barang bukti lengkap dan dilakukan gelar perkara, ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang dengan luas lahan yang terbakar sekitar 15 hektare,” kata Aulia, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang Dedi Pebriadi tengah melakukan pemadaman kebakaran di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pengurus JMSI Kampar Dikukuhkan

Saat proses pemadaman berlangsung, Dedi menerima informasi dari Ketua RT Alfiandi mengenai kebakaran lain yang terjadi di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.

Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang perempuan bersama anak laki-lakinya sedang berusaha memadamkan api.

Bersama Babinsa dan tim gabungan, Bhabinkamtibmas selanjutnya melakukan upaya pemadaman. Namun, panasnya cuaca dan kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut membuat kobaran api dengan cepat meluas.

Api akhirnya membakar area lahan di sekitarnya hingga mencapai sekitar 15 hektare.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian karhutla di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang. Tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang turut melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Setelah keterangan seluruh saksi diperiksa dan dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan, penyidik melanjutkan proses dengan menggelar perkara di ruang gelar Satreskrim Polres Kampar.

Baca Juga:  500 Warga Binaan Lapas Ikut Vaksinasi Dosis Kedua

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup. NU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan, NU mengakui bahwa pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, dirinya membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting yang telah dibakar itu kemudian diletakkan di atas tumpukan kayu yang berada di lahan tersebut.

Saat ini, NU bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Aulia. (kom)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berujung pada penetapan seorang warga sebagai tersangka. Polsek Tambang menetapkan NU (54), warga Desa Kemang Indah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan NU dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara di Satreskrim Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Setelah barang bukti lengkap dan dilakukan gelar perkara, ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang dengan luas lahan yang terbakar sekitar 15 hektare,” kata Aulia, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang Dedi Pebriadi tengah melakukan pemadaman kebakaran di wilayah tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rotasi Pejabat Kampar Tuai Sorotan, Sekda Hambali: Saya Tidak Terima Undangan

Saat proses pemadaman berlangsung, Dedi menerima informasi dari Ketua RT Alfiandi mengenai kebakaran lain yang terjadi di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.

Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang perempuan bersama anak laki-lakinya sedang berusaha memadamkan api.

- Advertisement -

Bersama Babinsa dan tim gabungan, Bhabinkamtibmas selanjutnya melakukan upaya pemadaman. Namun, panasnya cuaca dan kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut membuat kobaran api dengan cepat meluas.

Api akhirnya membakar area lahan di sekitarnya hingga mencapai sekitar 15 hektare.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian karhutla di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang. Tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang turut melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Setelah keterangan seluruh saksi diperiksa dan dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan, penyidik melanjutkan proses dengan menggelar perkara di ruang gelar Satreskrim Polres Kampar.

Baca Juga:  16 Kecamatan Terdampak Banjir, Kampar Terima Rp250 Juta dari BNBP

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup. NU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan, NU mengakui bahwa pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, dirinya membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting yang telah dibakar itu kemudian diletakkan di atas tumpukan kayu yang berada di lahan tersebut.

Saat ini, NU bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Aulia. (kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 15 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berujung pada penetapan seorang warga sebagai tersangka. Polsek Tambang menetapkan NU (54), warga Desa Kemang Indah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan NU dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara di Satreskrim Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Setelah barang bukti lengkap dan dilakukan gelar perkara, ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang dengan luas lahan yang terbakar sekitar 15 hektare,” kata Aulia, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang Dedi Pebriadi tengah melakukan pemadaman kebakaran di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Belasan Pasien Terlantar di RSUD Bengkalis, Jadwal JKN Tak Sinkron

Saat proses pemadaman berlangsung, Dedi menerima informasi dari Ketua RT Alfiandi mengenai kebakaran lain yang terjadi di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.

Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang perempuan bersama anak laki-lakinya sedang berusaha memadamkan api.

Bersama Babinsa dan tim gabungan, Bhabinkamtibmas selanjutnya melakukan upaya pemadaman. Namun, panasnya cuaca dan kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut membuat kobaran api dengan cepat meluas.

Api akhirnya membakar area lahan di sekitarnya hingga mencapai sekitar 15 hektare.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian karhutla di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang. Tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang turut melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Setelah keterangan seluruh saksi diperiksa dan dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan, penyidik melanjutkan proses dengan menggelar perkara di ruang gelar Satreskrim Polres Kampar.

Baca Juga:  DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati Kampar

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup. NU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan, NU mengakui bahwa pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, dirinya membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting yang telah dibakar itu kemudian diletakkan di atas tumpukan kayu yang berada di lahan tersebut.

Saat ini, NU bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

“Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Aulia. (kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari