Jumat, 7 Agustus 2026
- Advertisement -

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Bergulir, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan sembilan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).

“Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Zikrullah.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai Anggota Komisaris PT SPRH.

Baca Juga:  Targetkan 300 Kantong Darah, IKTS Agendakan Baksos

Kemudian Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum PT SPRH, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, SA sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait dugaan peran masing-masing tersangka, Kejati Riau belum membeberkannya. Menurut Zikrullah, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Baca Juga:  Bupati Menyoroti Tingginya Angka Putus Sekolah 

“Untuk saat ini yang disampaikan hanya sebatas jabatan para tersangka sebagaimana yang telah saya uraikan. Untuk perannya nanti akan dijelaskan dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan,” jelasnya.

Sembilan tersangka tersebut juga belum ditahan. Penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Total kerugian negara masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menetapkan empat tersangka. Pemanggilan terhadap sembilan tersangka baru kemungkinan dilakukan pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik akan melanjutkan pemberkasan hingga proses penyidikan rampung sebelum perkara diteruskan ke tahap berikutnya.

Kejati Riau juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan sembilan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).

“Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Zikrullah.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai Anggota Komisaris PT SPRH.

Baca Juga:  Lima Bulan, Polisi Bongkar 1.333 Kasus C3 di Riau dan Ringkus 525 Tersangka

Kemudian Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum PT SPRH, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, SA sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

- Advertisement -

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

- Advertisement -

Terkait dugaan peran masing-masing tersangka, Kejati Riau belum membeberkannya. Menurut Zikrullah, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Baca Juga:  Targetkan 300 Kantong Darah, IKTS Agendakan Baksos

“Untuk saat ini yang disampaikan hanya sebatas jabatan para tersangka sebagaimana yang telah saya uraikan. Untuk perannya nanti akan dijelaskan dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan,” jelasnya.

Sembilan tersangka tersebut juga belum ditahan. Penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Total kerugian negara masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menetapkan empat tersangka. Pemanggilan terhadap sembilan tersangka baru kemungkinan dilakukan pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik akan melanjutkan pemberkasan hingga proses penyidikan rampung sebelum perkara diteruskan ke tahap berikutnya.

Kejati Riau juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan sembilan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).

“Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Zikrullah.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai Anggota Komisaris PT SPRH.

Baca Juga:  Tertangkap Buang Sampah, Warga Didenda Rp250 Ribu

Kemudian Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum PT SPRH, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, SA sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait dugaan peran masing-masing tersangka, Kejati Riau belum membeberkannya. Menurut Zikrullah, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Baca Juga:  CJH Riau Kloter Pertama Masuk Asrama Haji 23 April, Siap Terbang ke Tanah Suci!

“Untuk saat ini yang disampaikan hanya sebatas jabatan para tersangka sebagaimana yang telah saya uraikan. Untuk perannya nanti akan dijelaskan dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan,” jelasnya.

Sembilan tersangka tersebut juga belum ditahan. Penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Total kerugian negara masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menetapkan empat tersangka. Pemanggilan terhadap sembilan tersangka baru kemungkinan dilakukan pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik akan melanjutkan pemberkasan hingga proses penyidikan rampung sebelum perkara diteruskan ke tahap berikutnya.

Kejati Riau juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari