Sabtu, 18 April 2026
- Advertisement -

BNN Tangkap Tiga Jaringan Pengedar Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pecatan Polri tahun 2008 asal Kabupaten Rokan Hulu inisial FF bersama dua rekannya RK dan RP dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bengkalis.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Charles Sinaga menceritakan kronologis penangkapan dan pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru tersebut.

Dikatakan Robinson, berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Pramuka Ujung, Kecamatan Rumbai Timur, Selasa, 27 Februari 2024 pukul 17.30 WIB. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RK.

Baca Juga:  100 Kg Ganja Akan Dibarter 25 Kg Sabu di Tengah Laut

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu 71,45 gram bersama 18 butir pil ekstasi. “Saat kita melakukan interogasi kepada RK, ia mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari ZA yang diduga jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru,” terang jenderal bintang satu tersebut.

Pada Rabu, 28 Februari 2024, Tim BNNP Riau kembali mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Sukajadi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap FF di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.

“Saat dilakukan pemeriksaan, FF ternyata pecatan bintara Polri tahun 2008 di Kabupaten Rokan Hulu. FF diamankan bersama satu orang rekannya RP bersama barang bukti lainnya,” terang Robinson.

Baca Juga:  Beraksi di 15 TKP, Pencuri dan Penadah Curanmor Diringkus

Dari hasil interogasi, FF menyimpan barang bukti sabu di garasi sepeda motor dekat tangga besi. Saat dicek, ditemukan narkotika dengan berat 32,82 gram sabu. Kedua pelaku, FF dan RP bersama barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “BNNP Riau bertekad akan terus membersihkan Riau dari narkotika. Oleh karena kami tidak bisa bergerak sendiri. Kami perlu kerja sama masyarakat. Mari bersama-sama membersihkan narkotika di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.(das)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru






Reporter: Joko Susilo

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pecatan Polri tahun 2008 asal Kabupaten Rokan Hulu inisial FF bersama dua rekannya RK dan RP dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bengkalis.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Charles Sinaga menceritakan kronologis penangkapan dan pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru tersebut.

Dikatakan Robinson, berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Pramuka Ujung, Kecamatan Rumbai Timur, Selasa, 27 Februari 2024 pukul 17.30 WIB. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RK.

Baca Juga:  105 Gepeng dan Pak Ogah Terjaring di Pekanbaru, 19 Anak Diduga Dieksploitasi

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu 71,45 gram bersama 18 butir pil ekstasi. “Saat kita melakukan interogasi kepada RK, ia mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari ZA yang diduga jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru,” terang jenderal bintang satu tersebut.

Pada Rabu, 28 Februari 2024, Tim BNNP Riau kembali mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Sukajadi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap FF di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.

- Advertisement -

“Saat dilakukan pemeriksaan, FF ternyata pecatan bintara Polri tahun 2008 di Kabupaten Rokan Hulu. FF diamankan bersama satu orang rekannya RP bersama barang bukti lainnya,” terang Robinson.

Baca Juga:  Sabu 1,5 Kg Lebih Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan di Riau

Dari hasil interogasi, FF menyimpan barang bukti sabu di garasi sepeda motor dekat tangga besi. Saat dicek, ditemukan narkotika dengan berat 32,82 gram sabu. Kedua pelaku, FF dan RP bersama barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “BNNP Riau bertekad akan terus membersihkan Riau dari narkotika. Oleh karena kami tidak bisa bergerak sendiri. Kami perlu kerja sama masyarakat. Mari bersama-sama membersihkan narkotika di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.(das)

- Advertisement -

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru






Reporter: Joko Susilo
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pecatan Polri tahun 2008 asal Kabupaten Rokan Hulu inisial FF bersama dua rekannya RK dan RP dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bengkalis.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Charles Sinaga menceritakan kronologis penangkapan dan pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru tersebut.

Dikatakan Robinson, berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Pramuka Ujung, Kecamatan Rumbai Timur, Selasa, 27 Februari 2024 pukul 17.30 WIB. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RK.

Baca Juga:  Eks Pejabat Pekanbaru Bacakan Pleidoi, Akui Menyesal di Kasus Korupsi APBD

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu 71,45 gram bersama 18 butir pil ekstasi. “Saat kita melakukan interogasi kepada RK, ia mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari ZA yang diduga jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru,” terang jenderal bintang satu tersebut.

Pada Rabu, 28 Februari 2024, Tim BNNP Riau kembali mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Sukajadi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap FF di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.

“Saat dilakukan pemeriksaan, FF ternyata pecatan bintara Polri tahun 2008 di Kabupaten Rokan Hulu. FF diamankan bersama satu orang rekannya RP bersama barang bukti lainnya,” terang Robinson.

Baca Juga:  Memalukan, di Batam Dokter Berbuat Cabul Terhadap Pasiennya

Dari hasil interogasi, FF menyimpan barang bukti sabu di garasi sepeda motor dekat tangga besi. Saat dicek, ditemukan narkotika dengan berat 32,82 gram sabu. Kedua pelaku, FF dan RP bersama barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “BNNP Riau bertekad akan terus membersihkan Riau dari narkotika. Oleh karena kami tidak bisa bergerak sendiri. Kami perlu kerja sama masyarakat. Mari bersama-sama membersihkan narkotika di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.(das)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru






Reporter: Joko Susilo

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari