Kamis, 6 Agustus 2026
- Advertisement -

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai memanggil sejumlah kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus kelebihan pembayaran seragam SMA Negeri di Riau. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau untuk memperkuat proses pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah tim penegakan disiplin resmi dibentuk. Tim tersebut dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan wilayah sekolah yang masuk dalam temuan kelebihan pembayaran seragam.

“Sedang proses pemanggilan sesuai dengan wilayah masing-masing. Untuk wilayah Pekanbaru dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus, sedangkan Siak dan Dumai pada Selasa, 11 Agustus,” ujar Budi.

Baca Juga:  193 Bumdes Maju Mandiri Dapat Bantuan Rp234 Juta

Menurutnya, para kepala sekolah dan guru yang dipanggil akan dimintai klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat Riau. Hasil konfirmasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan hukuman disiplin.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, tim akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing aparatur sipil negara sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam bulan ini seluruh proses dapat diselesaikan, termasuk penjatuhan sanksinya,” katanya.

Budi menjelaskan, hukuman disiplin yang diberikan tidak akan disamaratakan. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing PNS, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingga berat. Bentuknya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, bahkan sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Ia menambahkan, seluruh sanksi nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penilaian selesai dilakukan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai memanggil sejumlah kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus kelebihan pembayaran seragam SMA Negeri di Riau. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau untuk memperkuat proses pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah tim penegakan disiplin resmi dibentuk. Tim tersebut dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan wilayah sekolah yang masuk dalam temuan kelebihan pembayaran seragam.

“Sedang proses pemanggilan sesuai dengan wilayah masing-masing. Untuk wilayah Pekanbaru dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus, sedangkan Siak dan Dumai pada Selasa, 11 Agustus,” ujar Budi.

Baca Juga:  Bansos Rp300 Ribu Pemprov Riau Disalurkan untuk 212.893 Kepala Keluarga

Menurutnya, para kepala sekolah dan guru yang dipanggil akan dimintai klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat Riau. Hasil konfirmasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan hukuman disiplin.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, tim akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing aparatur sipil negara sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan dalam bulan ini seluruh proses dapat diselesaikan, termasuk penjatuhan sanksinya,” katanya.

Budi menjelaskan, hukuman disiplin yang diberikan tidak akan disamaratakan. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing PNS, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

- Advertisement -

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingga berat. Bentuknya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, bahkan sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Baca Juga:  193 Bumdes Maju Mandiri Dapat Bantuan Rp234 Juta

Ia menambahkan, seluruh sanksi nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penilaian selesai dilakukan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai memanggil sejumlah kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus kelebihan pembayaran seragam SMA Negeri di Riau. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau untuk memperkuat proses pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah tim penegakan disiplin resmi dibentuk. Tim tersebut dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan wilayah sekolah yang masuk dalam temuan kelebihan pembayaran seragam.

“Sedang proses pemanggilan sesuai dengan wilayah masing-masing. Untuk wilayah Pekanbaru dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus, sedangkan Siak dan Dumai pada Selasa, 11 Agustus,” ujar Budi.

Baca Juga:  Program Cek Kesehatan Gratis di Riau Baru 19 Persen, Warga Diminta Aktif Periksa

Menurutnya, para kepala sekolah dan guru yang dipanggil akan dimintai klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat Riau. Hasil konfirmasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan hukuman disiplin.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, tim akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing aparatur sipil negara sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam bulan ini seluruh proses dapat diselesaikan, termasuk penjatuhan sanksinya,” katanya.

Budi menjelaskan, hukuman disiplin yang diberikan tidak akan disamaratakan. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing PNS, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingga berat. Bentuknya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, bahkan sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Riau Buka Rekrutmen 90 Tenaga Perawat, Pengumuman Seleksi Mulai Pekan Depan

Ia menambahkan, seluruh sanksi nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penilaian selesai dilakukan.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari