Jumat, 31 Juli 2026
- Advertisement -

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perlakuan yang lebih adil kepada PPPK Paruh Waktu. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, komponen anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai tersebut belum tersedia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengatakan, penganggaran tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  PSMTI Kepulauan Meranti Kukuhkan Pengurus Baru Masa Bakti 2025–2029

“Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, TAPD telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya komponen anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Fajar kepada Riau Pos, Selasa (28/7).

Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, penyediaan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta semangat kerja aparatur. PPPK Paruh Waktu dinilai turut memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Harapan kami, dengan adanya penganggaran ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Kinerja Cemerlang, PalmCo Bukukan Laba Hampir Rp3,5 Triliun di Kuartal III

Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBD 2027, Fajar menegaskan bahwa realisasi pembayaran nantinya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah serta kemampuan fiskal daerah ketika APBD 2027 ditetapkan dan mulai dilaksanakan.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh alokasi anggaran untuk gaji ke-13 maupun gaji ke-14 dalam APBD.

Dengan masuknya komponen tersebut dalam penyusunan anggaran 2027, pengalokasian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (yls)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perlakuan yang lebih adil kepada PPPK Paruh Waktu. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, komponen anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai tersebut belum tersedia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengatakan, penganggaran tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Jelang Nataru, Harga Cabai di Meranti dan Inhu Masih Tinggi

“Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, TAPD telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya komponen anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Fajar kepada Riau Pos, Selasa (28/7).

Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, penyediaan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta semangat kerja aparatur. PPPK Paruh Waktu dinilai turut memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Harapan kami, dengan adanya penganggaran ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  30 Orang Terima Predikat Istimewa, Peserta PPG PAI Batch I Dikukuhkan

Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBD 2027, Fajar menegaskan bahwa realisasi pembayaran nantinya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah serta kemampuan fiskal daerah ketika APBD 2027 ditetapkan dan mulai dilaksanakan.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh alokasi anggaran untuk gaji ke-13 maupun gaji ke-14 dalam APBD.

Dengan masuknya komponen tersebut dalam penyusunan anggaran 2027, pengalokasian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perlakuan yang lebih adil kepada PPPK Paruh Waktu. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, komponen anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai tersebut belum tersedia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengatakan, penganggaran tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Evaluasi Belasan Pejabat Pratama di Meranti Diserahkan ke KASN

“Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, TAPD telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya komponen anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Fajar kepada Riau Pos, Selasa (28/7).

Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, penyediaan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta semangat kerja aparatur. PPPK Paruh Waktu dinilai turut memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Harapan kami, dengan adanya penganggaran ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Tak Wajib Tutup, Rumah Makan di Meranti Tetap Buka Normal Saat Ramadan

Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBD 2027, Fajar menegaskan bahwa realisasi pembayaran nantinya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah serta kemampuan fiskal daerah ketika APBD 2027 ditetapkan dan mulai dilaksanakan.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh alokasi anggaran untuk gaji ke-13 maupun gaji ke-14 dalam APBD.

Dengan masuknya komponen tersebut dalam penyusunan anggaran 2027, pengalokasian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (yls)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari