Jumat, 22 Mei 2026
- Advertisement -

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyoroti kondisi CCTV yang rusak di rumah dinas gubernur serta temuan sejumlah barang mewah saat penggeledahan rumah pribadi Abdul Wahid.

Empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah ajudan Abdul Wahid, Dahri Iskandar, asisten rumah tangga (ART) bernama Ida Wahyuni yang bekerja di rumah Wahid di Jakarta, serta dua pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau, Mega Lestari dan Syahrul Amin.

Saat memeriksa Dahri Iskandar, JPU KPK mendalami kondisi CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau yang disebut rusak ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. Jaksa bahkan menampilkan foto ruang kontrol CCTV yang terlihat berantakan di ruang sidang.

“Lihat, masih berantakan itu bentuknya itu, amburadul,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak sambil memperlihatkan foto tersebut.

Dahri menjelaskan kerusakan CCTV disebut sudah terjadi sejak Februari. Pernyataan itu kemudian kembali diperdalam jaksa karena menurutnya kerusakan tersebut berlangsung cukup lama hingga operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025.

“Jadi menurut saudara, dari Februari dilantik sampai OTT November, rusak?” tanya JPU KPK.

Dahri mengaku tidak pernah masuk ke ruang kontrol CCTV, namun mengetahui perangkat tersebut tidak berfungsi dengan baik. Jaksa kemudian menanyakan keberadaan alat perekam CCTV yang saat penggeledahan disebut tidak ditemukan.

“Kalau rusak di mana barangnya. Saudara bilang rusak apakah saudara operatornya?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Sambangi Menteri Agama, Berharap Riau Mendapat Perhatian Khusus

Dahri mengatakan dirinya mengetahui kerusakan itu setelah melakukan pengecekan. Ia juga menyebut kondisi ruang kontrol yang pernah dilihatnya tidak sama seperti foto yang ditampilkan dalam persidangan.

“Kamera yang ada di luar, yang di dalam ruangan itu, memang enggak berfungsi dengan baik,” ujarnya.

JPU KPK juga mempertanyakan peran Dahri sebagai ajudan yang dianggap tidak memberi perhatian lebih terhadap kerusakan CCTV, mengingat perangkat tersebut menjadi bagian dari sistem keamanan rumah dinas gubernur.

Dahri mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada Kepala Bagian Rumah Tangga. Namun menurutnya, tindak lanjut atas laporan tersebut tidak dilakukan hingga dirinya diberhentikan sebagai ajudan sebelum OTT KPK berlangsung.

Sementara itu, saksi lainnya, Ida Wahyuni, memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jalan Heroboth House, Jalan Pinang 4, Pondok Rambu, Cilandang, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang sitaan yang dijadikan barang bukti. Selain uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, terdapat pula sejumlah tas mewah yang disita penyidik KPK.

Ida mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung sekitar November 2025. Saat ditanya terkait ruangan yang digeledah, ia menyebut penyidik hanya memeriksa kamar pribadi Abdul Wahid.

Ia mengatakan di dalam brankas terdapat uang dan beberapa telepon genggam. Namun setelah diminta mengingat kembali, Ida juga menyebut adanya emas perhiasan berlian, emas batangan, serta tas milik istri Abdul Wahid.

Saat diminta menjelaskan merek tas yang ditemukan, Ida mengaku hanya mengingat Louis Vuitton atau LV. Jaksa kemudian menyebut sejumlah merek lain seperti Chanel, Dior, Goyard, Balenciaga, Prada dan Hermes, yang kemudian dibenarkan oleh saksi.

Baca Juga:  Manajemen PSPS Minta Maaf, Janji Kembalikan Uang Tiket Penonton

Menurut Ida, tas-tas bermerek tersebut merupakan milik istri Abdul Wahid yang disimpan di kamar utama rumah tersebut.

Dalami Temuan Barang Mewah

Saat jeda sidang, JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh seluruh temuan hasil penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta.

Menurut Meyer, Abdul Wahid selama ini diketahui berprofesi sebagai gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI, tanpa memiliki usaha lain dengan nilai pendapatan yang besar. Sementara barang bukti yang ditemukan dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Ia menyebut barang bukti yang ditemukan meliputi deposito Rp1 miliar, tas bermerek bernilai ratusan juta rupiah, perhiasan mahal hingga emas batangan.

“Itu nanti akan didalami, termasuk perkara ini maupun perkara-perkara lain. Tapi, pada intinya barang-barang bukti itu adalah barang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Pak Abdul Wahid yang di Jakarta,” kata Meyer.

Meyer menegaskan pihaknya ingin membuka seluruh fakta dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang ada.

Sebelumnya, Abdul Wahid didakwa menerima uang dari sejumlah kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga menjadi imbalan atas pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP senilai Rp271 miliar.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyoroti kondisi CCTV yang rusak di rumah dinas gubernur serta temuan sejumlah barang mewah saat penggeledahan rumah pribadi Abdul Wahid.

Empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah ajudan Abdul Wahid, Dahri Iskandar, asisten rumah tangga (ART) bernama Ida Wahyuni yang bekerja di rumah Wahid di Jakarta, serta dua pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau, Mega Lestari dan Syahrul Amin.

Saat memeriksa Dahri Iskandar, JPU KPK mendalami kondisi CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau yang disebut rusak ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. Jaksa bahkan menampilkan foto ruang kontrol CCTV yang terlihat berantakan di ruang sidang.

“Lihat, masih berantakan itu bentuknya itu, amburadul,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak sambil memperlihatkan foto tersebut.

Dahri menjelaskan kerusakan CCTV disebut sudah terjadi sejak Februari. Pernyataan itu kemudian kembali diperdalam jaksa karena menurutnya kerusakan tersebut berlangsung cukup lama hingga operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025.

- Advertisement -

“Jadi menurut saudara, dari Februari dilantik sampai OTT November, rusak?” tanya JPU KPK.

Dahri mengaku tidak pernah masuk ke ruang kontrol CCTV, namun mengetahui perangkat tersebut tidak berfungsi dengan baik. Jaksa kemudian menanyakan keberadaan alat perekam CCTV yang saat penggeledahan disebut tidak ditemukan.

- Advertisement -

“Kalau rusak di mana barangnya. Saudara bilang rusak apakah saudara operatornya?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Lima Daerah Susul Pekanbaru Penerapan PSBB di Riau

Dahri mengatakan dirinya mengetahui kerusakan itu setelah melakukan pengecekan. Ia juga menyebut kondisi ruang kontrol yang pernah dilihatnya tidak sama seperti foto yang ditampilkan dalam persidangan.

“Kamera yang ada di luar, yang di dalam ruangan itu, memang enggak berfungsi dengan baik,” ujarnya.

JPU KPK juga mempertanyakan peran Dahri sebagai ajudan yang dianggap tidak memberi perhatian lebih terhadap kerusakan CCTV, mengingat perangkat tersebut menjadi bagian dari sistem keamanan rumah dinas gubernur.

Dahri mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada Kepala Bagian Rumah Tangga. Namun menurutnya, tindak lanjut atas laporan tersebut tidak dilakukan hingga dirinya diberhentikan sebagai ajudan sebelum OTT KPK berlangsung.

Sementara itu, saksi lainnya, Ida Wahyuni, memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jalan Heroboth House, Jalan Pinang 4, Pondok Rambu, Cilandang, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang sitaan yang dijadikan barang bukti. Selain uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, terdapat pula sejumlah tas mewah yang disita penyidik KPK.

Ida mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung sekitar November 2025. Saat ditanya terkait ruangan yang digeledah, ia menyebut penyidik hanya memeriksa kamar pribadi Abdul Wahid.

Ia mengatakan di dalam brankas terdapat uang dan beberapa telepon genggam. Namun setelah diminta mengingat kembali, Ida juga menyebut adanya emas perhiasan berlian, emas batangan, serta tas milik istri Abdul Wahid.

Saat diminta menjelaskan merek tas yang ditemukan, Ida mengaku hanya mengingat Louis Vuitton atau LV. Jaksa kemudian menyebut sejumlah merek lain seperti Chanel, Dior, Goyard, Balenciaga, Prada dan Hermes, yang kemudian dibenarkan oleh saksi.

Baca Juga:  Ketangguhan Yamaha Maxi Dijajal ke Iven Bakar Tongkang

Menurut Ida, tas-tas bermerek tersebut merupakan milik istri Abdul Wahid yang disimpan di kamar utama rumah tersebut.

Dalami Temuan Barang Mewah

Saat jeda sidang, JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh seluruh temuan hasil penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta.

Menurut Meyer, Abdul Wahid selama ini diketahui berprofesi sebagai gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI, tanpa memiliki usaha lain dengan nilai pendapatan yang besar. Sementara barang bukti yang ditemukan dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Ia menyebut barang bukti yang ditemukan meliputi deposito Rp1 miliar, tas bermerek bernilai ratusan juta rupiah, perhiasan mahal hingga emas batangan.

“Itu nanti akan didalami, termasuk perkara ini maupun perkara-perkara lain. Tapi, pada intinya barang-barang bukti itu adalah barang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Pak Abdul Wahid yang di Jakarta,” kata Meyer.

Meyer menegaskan pihaknya ingin membuka seluruh fakta dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang ada.

Sebelumnya, Abdul Wahid didakwa menerima uang dari sejumlah kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga menjadi imbalan atas pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP senilai Rp271 miliar.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyoroti kondisi CCTV yang rusak di rumah dinas gubernur serta temuan sejumlah barang mewah saat penggeledahan rumah pribadi Abdul Wahid.

Empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah ajudan Abdul Wahid, Dahri Iskandar, asisten rumah tangga (ART) bernama Ida Wahyuni yang bekerja di rumah Wahid di Jakarta, serta dua pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau, Mega Lestari dan Syahrul Amin.

Saat memeriksa Dahri Iskandar, JPU KPK mendalami kondisi CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau yang disebut rusak ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. Jaksa bahkan menampilkan foto ruang kontrol CCTV yang terlihat berantakan di ruang sidang.

“Lihat, masih berantakan itu bentuknya itu, amburadul,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak sambil memperlihatkan foto tersebut.

Dahri menjelaskan kerusakan CCTV disebut sudah terjadi sejak Februari. Pernyataan itu kemudian kembali diperdalam jaksa karena menurutnya kerusakan tersebut berlangsung cukup lama hingga operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025.

“Jadi menurut saudara, dari Februari dilantik sampai OTT November, rusak?” tanya JPU KPK.

Dahri mengaku tidak pernah masuk ke ruang kontrol CCTV, namun mengetahui perangkat tersebut tidak berfungsi dengan baik. Jaksa kemudian menanyakan keberadaan alat perekam CCTV yang saat penggeledahan disebut tidak ditemukan.

“Kalau rusak di mana barangnya. Saudara bilang rusak apakah saudara operatornya?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Siswa Witama Juara Lomba Pidato Bahasa Inggris se-Riau

Dahri mengatakan dirinya mengetahui kerusakan itu setelah melakukan pengecekan. Ia juga menyebut kondisi ruang kontrol yang pernah dilihatnya tidak sama seperti foto yang ditampilkan dalam persidangan.

“Kamera yang ada di luar, yang di dalam ruangan itu, memang enggak berfungsi dengan baik,” ujarnya.

JPU KPK juga mempertanyakan peran Dahri sebagai ajudan yang dianggap tidak memberi perhatian lebih terhadap kerusakan CCTV, mengingat perangkat tersebut menjadi bagian dari sistem keamanan rumah dinas gubernur.

Dahri mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada Kepala Bagian Rumah Tangga. Namun menurutnya, tindak lanjut atas laporan tersebut tidak dilakukan hingga dirinya diberhentikan sebagai ajudan sebelum OTT KPK berlangsung.

Sementara itu, saksi lainnya, Ida Wahyuni, memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jalan Heroboth House, Jalan Pinang 4, Pondok Rambu, Cilandang, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang sitaan yang dijadikan barang bukti. Selain uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, terdapat pula sejumlah tas mewah yang disita penyidik KPK.

Ida mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung sekitar November 2025. Saat ditanya terkait ruangan yang digeledah, ia menyebut penyidik hanya memeriksa kamar pribadi Abdul Wahid.

Ia mengatakan di dalam brankas terdapat uang dan beberapa telepon genggam. Namun setelah diminta mengingat kembali, Ida juga menyebut adanya emas perhiasan berlian, emas batangan, serta tas milik istri Abdul Wahid.

Saat diminta menjelaskan merek tas yang ditemukan, Ida mengaku hanya mengingat Louis Vuitton atau LV. Jaksa kemudian menyebut sejumlah merek lain seperti Chanel, Dior, Goyard, Balenciaga, Prada dan Hermes, yang kemudian dibenarkan oleh saksi.

Baca Juga:  Ketangguhan Yamaha Maxi Dijajal ke Iven Bakar Tongkang

Menurut Ida, tas-tas bermerek tersebut merupakan milik istri Abdul Wahid yang disimpan di kamar utama rumah tersebut.

Dalami Temuan Barang Mewah

Saat jeda sidang, JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh seluruh temuan hasil penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta.

Menurut Meyer, Abdul Wahid selama ini diketahui berprofesi sebagai gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI, tanpa memiliki usaha lain dengan nilai pendapatan yang besar. Sementara barang bukti yang ditemukan dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Ia menyebut barang bukti yang ditemukan meliputi deposito Rp1 miliar, tas bermerek bernilai ratusan juta rupiah, perhiasan mahal hingga emas batangan.

“Itu nanti akan didalami, termasuk perkara ini maupun perkara-perkara lain. Tapi, pada intinya barang-barang bukti itu adalah barang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Pak Abdul Wahid yang di Jakarta,” kata Meyer.

Meyer menegaskan pihaknya ingin membuka seluruh fakta dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang ada.

Sebelumnya, Abdul Wahid didakwa menerima uang dari sejumlah kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga menjadi imbalan atas pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP senilai Rp271 miliar.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari