PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan toko handphone di Kecamatan Marpoyan Damai. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur 25 unit iPhone dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Zamhur mengatakan, tersangka diamankan pada 16 April 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai bersama barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta yang diduga hasil penjualan barang curian,” ujar Iptu Zamhur, Selasa (12/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memantau lokasi toko selama dua hari sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan pada dini hari dan mengambil puluhan telepon seluler berbagai jenis yang dipajang di etalase toko.
Polisi menyebut sebagian uang hasil penjualan barang curian tersebut telah digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli satu unit telepon genggam.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah toko handphone yang berada di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi juga mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing, salah satunya dengan memasang kamera pengawas atau CCTV.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan toko handphone di Kecamatan Marpoyan Damai. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur 25 unit iPhone dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Zamhur mengatakan, tersangka diamankan pada 16 April 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai bersama barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta yang diduga hasil penjualan barang curian,” ujar Iptu Zamhur, Selasa (12/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memantau lokasi toko selama dua hari sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan pada dini hari dan mengambil puluhan telepon seluler berbagai jenis yang dipajang di etalase toko.
Polisi menyebut sebagian uang hasil penjualan barang curian tersebut telah digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli satu unit telepon genggam.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah toko handphone yang berada di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi juga mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing, salah satunya dengan memasang kamera pengawas atau CCTV.(dof)