Jumat, 8 Mei 2026
- Advertisement -

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Upaya menghilangkan barang bukti tidak mampu menyelamatkan seorang pria di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dari jerat hukum. Meski sempat membuang sabu saat digerebek polisi, pelaku tetap berhasil diamankan jajaran Polsek Concong.

Pria berinisial AP (30), warga Desa Panglima Raja, ditangkap di kediamannya di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002 pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Concong, Anton Hilman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Concong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Concong Aipda Dedek Kurniawan bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Pasang Tajur Ikan, Kura-Kura Didapat

“Saat petugas datang, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti yang disimpan di dalam kotak rokok. Namun berhasil ditemukan kembali oleh tim di lokasi,” ujar Kapolsek, Rabu (6/5/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,57 gram.

Barang bukti tersebut sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klep yang diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Concong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Anton Hilman.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna menekan peredaran narkoba di wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir.(*2)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Upaya menghilangkan barang bukti tidak mampu menyelamatkan seorang pria di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dari jerat hukum. Meski sempat membuang sabu saat digerebek polisi, pelaku tetap berhasil diamankan jajaran Polsek Concong.

Pria berinisial AP (30), warga Desa Panglima Raja, ditangkap di kediamannya di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002 pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Concong, Anton Hilman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Concong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Concong Aipda Dedek Kurniawan bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Asri Auzar Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

“Saat petugas datang, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti yang disimpan di dalam kotak rokok. Namun berhasil ditemukan kembali oleh tim di lokasi,” ujar Kapolsek, Rabu (6/5/2026).

- Advertisement -

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,57 gram.

Barang bukti tersebut sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klep yang diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Concong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bermodal WiFi Gratis, Pria Beristri Cabuli Anak Tetangga

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Anton Hilman.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna menekan peredaran narkoba di wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir.(*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Upaya menghilangkan barang bukti tidak mampu menyelamatkan seorang pria di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dari jerat hukum. Meski sempat membuang sabu saat digerebek polisi, pelaku tetap berhasil diamankan jajaran Polsek Concong.

Pria berinisial AP (30), warga Desa Panglima Raja, ditangkap di kediamannya di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002 pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Concong, Anton Hilman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Concong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Concong Aipda Dedek Kurniawan bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Bermodal WiFi Gratis, Pria Beristri Cabuli Anak Tetangga

“Saat petugas datang, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti yang disimpan di dalam kotak rokok. Namun berhasil ditemukan kembali oleh tim di lokasi,” ujar Kapolsek, Rabu (6/5/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,57 gram.

Barang bukti tersebut sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klep yang diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Concong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Asyik Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Anton Hilman.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna menekan peredaran narkoba di wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir.(*2)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari