Senin, 10 Agustus 2026
- Advertisement -

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan ketentuan agama saat menggelar berbagai kegiatan untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut mencakup kegiatan karnaval hingga perlombaan yang biasa digelar dalam suasana Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, secara khusus mengingatkan peserta karnaval untuk tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.

Menurutnya, penggunaan pakaian seperti itu perlu dihindari karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Ia menilai perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang dapat memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi momentum untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan zikir.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Ahad (9/8).

Baca Juga:  Amerika Tuding Cina Berniat Raup Untung Besar dari Wabah Virus Corona

Ia menegaskan, larangan menyerupai lawan jenis berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku ketika seseorang berada di ruang publik, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya dengan mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

Selain pakaian, MUI juga meminta penyelenggara karnaval mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Pengaturan rute pawai perlu dilakukan dengan baik agar kegiatan tidak menghambat kelancaran maupun kenyamanan pengguna jalan.

Sorotan MUI untuk Lomba Agustusan

Kiai Muiz Ali juga mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme perlombaan yang digelar untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Menurutnya, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Selain menjadi hiburan, kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus mempererat hubungan sosial serta kebersamaan masyarakat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Meski demikian, ia meminta panitia lebih berhati-hati apabila lomba memungut biaya pendaftaran dan menyediakan hadiah bagi pemenang. Uang yang dikumpulkan dari peserta, menurutnya, tidak boleh dijadikan sumber pembiayaan hadiah.

Baca Juga:  Begini Tanggapan Telkom Terkait Karyawannya Meninggal Diduga Suspect Corona

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Kiai Muiz Ali merujuk penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Ia menjelaskan, permainan yang membuat peserta berada dalam ketidakpastian antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk kategori perjudian atau qimar.

Karena itu, hadiah lomba disarankan berasal dari sumber lain yang tidak membebani peserta. Sumber tersebut dapat berupa sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. (jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan ketentuan agama saat menggelar berbagai kegiatan untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut mencakup kegiatan karnaval hingga perlombaan yang biasa digelar dalam suasana Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, secara khusus mengingatkan peserta karnaval untuk tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.

Menurutnya, penggunaan pakaian seperti itu perlu dihindari karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Ia menilai perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang dapat memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi momentum untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan zikir.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Ahad (9/8).

- Advertisement -
Baca Juga:  Memprihatinkan, Anak di Bawah Umur Cari Untung dengan Sebar Video Seks

Ia menegaskan, larangan menyerupai lawan jenis berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku ketika seseorang berada di ruang publik, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya dengan mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

- Advertisement -

Selain pakaian, MUI juga meminta penyelenggara karnaval mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Pengaturan rute pawai perlu dilakukan dengan baik agar kegiatan tidak menghambat kelancaran maupun kenyamanan pengguna jalan.

Sorotan MUI untuk Lomba Agustusan

Kiai Muiz Ali juga mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme perlombaan yang digelar untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Menurutnya, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Selain menjadi hiburan, kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus mempererat hubungan sosial serta kebersamaan masyarakat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Meski demikian, ia meminta panitia lebih berhati-hati apabila lomba memungut biaya pendaftaran dan menyediakan hadiah bagi pemenang. Uang yang dikumpulkan dari peserta, menurutnya, tidak boleh dijadikan sumber pembiayaan hadiah.

Baca Juga:  Begini Tanggapan Telkom Terkait Karyawannya Meninggal Diduga Suspect Corona

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Kiai Muiz Ali merujuk penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Ia menjelaskan, permainan yang membuat peserta berada dalam ketidakpastian antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk kategori perjudian atau qimar.

Karena itu, hadiah lomba disarankan berasal dari sumber lain yang tidak membebani peserta. Sumber tersebut dapat berupa sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. (jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan ketentuan agama saat menggelar berbagai kegiatan untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut mencakup kegiatan karnaval hingga perlombaan yang biasa digelar dalam suasana Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, secara khusus mengingatkan peserta karnaval untuk tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.

Menurutnya, penggunaan pakaian seperti itu perlu dihindari karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Ia menilai perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang dapat memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi momentum untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan zikir.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Ahad (9/8).

Baca Juga:  MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Minerba, Izin Tambang untuk Ormas Tak Bisa Lagi Ditunjuk Langsung

Ia menegaskan, larangan menyerupai lawan jenis berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku ketika seseorang berada di ruang publik, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya dengan mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

Selain pakaian, MUI juga meminta penyelenggara karnaval mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Pengaturan rute pawai perlu dilakukan dengan baik agar kegiatan tidak menghambat kelancaran maupun kenyamanan pengguna jalan.

Sorotan MUI untuk Lomba Agustusan

Kiai Muiz Ali juga mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme perlombaan yang digelar untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Menurutnya, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Selain menjadi hiburan, kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus mempererat hubungan sosial serta kebersamaan masyarakat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Meski demikian, ia meminta panitia lebih berhati-hati apabila lomba memungut biaya pendaftaran dan menyediakan hadiah bagi pemenang. Uang yang dikumpulkan dari peserta, menurutnya, tidak boleh dijadikan sumber pembiayaan hadiah.

Baca Juga:  Tim Riau Bersinar di Popnas! Perak dari Menembak, Sepakbola Bangkit Lawan Sumbar

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Kiai Muiz Ali merujuk penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Ia menjelaskan, permainan yang membuat peserta berada dalam ketidakpastian antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk kategori perjudian atau qimar.

Karena itu, hadiah lomba disarankan berasal dari sumber lain yang tidak membebani peserta. Sumber tersebut dapat berupa sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. (jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari