Rabu, 12 November 2025
spot_img

Polisi Tangkap Pemuda Sungai Lala Inhu, Simpan Dua Bungkus Sabu di Rumah Kontrakan

RENGAT (RIAUPOS.CO)Seorang pemuda di Desa Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial ZP alias Padli (25) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku diamankan di Desa Sungai Lala pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Misran, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, ZP ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu gang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Dandim Kendari Resmi Dicopot

Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH bersama tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, petugas melihat tersangka menuju lokasi menggunakan sepeda motor BM 5546 VQ.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” jelas Misran.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

“Total barang bukti yang diamankan dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram,” terang Misran.

Baca Juga:  Pelayanan Disdukcapil Diklaim Membaik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Inhu.

RENGAT (RIAUPOS.CO)Seorang pemuda di Desa Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial ZP alias Padli (25) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku diamankan di Desa Sungai Lala pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Misran, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, ZP ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu gang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Nekat Bawa Sabu 1 Kg, Penumpang Garuda Diamankan

Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH bersama tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, petugas melihat tersangka menuju lokasi menggunakan sepeda motor BM 5546 VQ.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” jelas Misran.

- Advertisement -

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

“Total barang bukti yang diamankan dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram,” terang Misran.

- Advertisement -
Baca Juga:  Targetkan 1.081 Sertifikat Tanah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Inhu.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO)Seorang pemuda di Desa Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial ZP alias Padli (25) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku diamankan di Desa Sungai Lala pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Misran, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, ZP ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu gang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Golkar Usulkan Putra BJ Habibie Jadi Menteri Jokowi

Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH bersama tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, petugas melihat tersangka menuju lokasi menggunakan sepeda motor BM 5546 VQ.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” jelas Misran.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

“Total barang bukti yang diamankan dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram,” terang Misran.

Baca Juga:  AS Luncurkan Angkatan Luar Angkasa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Inhu.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari