Jumat, 8 Mei 2026
- Advertisement -

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

RIAUPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5).

PEKANBARU (RP) – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan di kantor Disdikbud Rohil.

Pada hari yang sama, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026.

Baca Juga:  Kesulitan Solar, Nelayan Rohil Demo Minta Pemerintah Turun Tangan

Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

Zikrullah menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Kembali dilakukannya penggeledahan di Disdikbud Rohil dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut.

Baca Juga:  Video Klip Lagunya Dikritik Mirip Penyanyi Korea, Via Vallen Minta Maaf

Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa terkait proyek tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa, menjalani proses persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Penggeledahan untuk perkara tahun anggaran berbeda ini menunjukkan aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Zikrullah.(end)

RIAUPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5).

PEKANBARU (RP) – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan di kantor Disdikbud Rohil.

Pada hari yang sama, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026.

Baca Juga:  Sukarmis Minta Doa Masyarakat Kuansing

Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

- Advertisement -

Zikrullah menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Kembali dilakukannya penggeledahan di Disdikbud Rohil dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut.

Baca Juga:  Mangkuk Terbang

Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa terkait proyek tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa, menjalani proses persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Penggeledahan untuk perkara tahun anggaran berbeda ini menunjukkan aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Zikrullah.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5).

PEKANBARU (RP) – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan di kantor Disdikbud Rohil.

Pada hari yang sama, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026.

Baca Juga:  Retakan Akibat Abrasi Makin Mengkhawatirkan

Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

Zikrullah menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Kembali dilakukannya penggeledahan di Disdikbud Rohil dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut.

Baca Juga:  9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Resmi Diserahkan ke JPU

Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa terkait proyek tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa, menjalani proses persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Penggeledahan untuk perkara tahun anggaran berbeda ini menunjukkan aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Zikrullah.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari