PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aparat kepolisian dari Polres Indragiri Hulu dan Polres Kuantan Singingi menertibkan sekaligus memusnahkan sembilan unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI). Namun, dalam operasi tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Pada Rabu (25/3/2026), Polsek Peranap memusnahkan lima unit rakit PETI. Sementara itu, Satreskrim Polres Kuansing menertibkan empat rakit lainnya di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Singingi pada 24–25 Maret 2026.
Di Kabupaten Indragiri Hulu, operasi dipimpin langsung Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian, bersama tim gabungan di Jalan Dwi Marta, Gang Pinang, Kelurahan Baturijal Hilir.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung.
Dalam operasi itu, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun, ditemukan sejumlah rakit yang diduga digunakan sebagai sarana PETI.
“Sebanyak lima unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” jelasnya.
Sementara di Kabupaten Kuantan Singingi, penertiban dipimpin oleh tim Resmob Polres Kuansing di bawah koordinasi Kanit Resmob Ipda Lukman.
Penindakan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Petugas yang mendatangi lokasi di perbatasan Kelurahan Simpang Tiga dan Desa Pulau Godang Kari menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi kosong.
Diduga para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Di lokasi berbeda, tepatnya di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, petugas kembali menemukan satu unit rakit PETI tanpa pemilik.
Seluruh rakit yang ditemukan kemudian langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.(kas/dac)

