Kamis, 25 Juni 2026
- Advertisement -

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

“Hari ini Kamis (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Perlu Kesadaran Bayar Pajak dan Zakat

Sebanyak 10 orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta. Saksi yang dijadwalkan hadir antara lain BS (swasta), SJH (ASN Pemprov Riau), IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, TS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, serta RP dari unsur PPPK Setda Provinsi Riau.

Selain itu, penyidik juga memeriksa EY yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, MTI sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, LM yang mengurus rumah tangga, serta EMS yang berstatus ASN Provinsi Riau.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran proyek, dugaan permintaan fee, serta kemungkinan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga:  DPRD Riau Berharap Pj Sekdaprov Bersinergi dengan Positif

Sejak OTT dilakukan, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur guna memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut. (yus)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

“Hari ini Kamis (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Camat Tualang Imbau Aktifkan Pos Kamling

Sebanyak 10 orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta. Saksi yang dijadwalkan hadir antara lain BS (swasta), SJH (ASN Pemprov Riau), IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, TS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, serta RP dari unsur PPPK Setda Provinsi Riau.

- Advertisement -

Selain itu, penyidik juga memeriksa EY yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, MTI sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, LM yang mengurus rumah tangga, serta EMS yang berstatus ASN Provinsi Riau.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran proyek, dugaan permintaan fee, serta kemungkinan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masyarakat Bisa Ajukan Class Action

Sejak OTT dilakukan, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur guna memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut. (yus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

“Hari ini Kamis (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Gubri dan Wagubri Bersatu, Koordinasi Intensif Tangani Banjir Riau

Sebanyak 10 orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta. Saksi yang dijadwalkan hadir antara lain BS (swasta), SJH (ASN Pemprov Riau), IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, TS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, serta RP dari unsur PPPK Setda Provinsi Riau.

Selain itu, penyidik juga memeriksa EY yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, MTI sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, LM yang mengurus rumah tangga, serta EMS yang berstatus ASN Provinsi Riau.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran proyek, dugaan permintaan fee, serta kemungkinan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga:  Persaja Motor Penggerak Profesi Jaksa

Sejak OTT dilakukan, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur guna memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut. (yus)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari