Jumat, 7 November 2025
spot_img

Tak Pernah Masuk Kerja, Calon PPPK Paruh Waktu Meranti Gugur

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan gugur menjelang proses penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Calon tersebut gagal diangkat karena menerima sanksi berat dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (6/11).

“Benar, satu orang dinyatakan gagal meskipun sebelumnya masuk dalam usulan bersama 1.671 calon lainnya yang kini sedang dan telah diverifikasi oleh BKN,” ujarnya.

Bakharuddin belum bersedia mengungkap identitas calon yang bersangkutan. Namun, ia memastikan BKN telah menetapkan statusnya sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) karena diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Kearsipan Memegang Peranan Penting bagi Pemerintah

“Yang bersangkutan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja sejak namanya tercantum dalam daftar usulan calon PPPK Paruh Waktu. Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bakharuddin menyampaikan perkembangan positif proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari total 1.672 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.632 telah ditandatangani SK oleh BKN, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP selesai. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para calon yang diminta memperbaiki berkas agar segera menindaklanjuti. Keterlambatan melengkapi dokumen, katanya, bisa memperlambat proses verifikasi dan penetapan oleh BKN.(wir)

Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kg Menghilang di Selatpanjang, Langka Berbulan-bulan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan gugur menjelang proses penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Calon tersebut gagal diangkat karena menerima sanksi berat dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (6/11).

“Benar, satu orang dinyatakan gagal meskipun sebelumnya masuk dalam usulan bersama 1.671 calon lainnya yang kini sedang dan telah diverifikasi oleh BKN,” ujarnya.

Bakharuddin belum bersedia mengungkap identitas calon yang bersangkutan. Namun, ia memastikan BKN telah menetapkan statusnya sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) karena diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Mulai 1 September, Tarif Penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan Naik Hingga 100 Persen

“Yang bersangkutan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja sejak namanya tercantum dalam daftar usulan calon PPPK Paruh Waktu. Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, Bakharuddin menyampaikan perkembangan positif proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari total 1.672 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.632 telah ditandatangani SK oleh BKN, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP selesai. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

- Advertisement -

Ia juga mengingatkan para calon yang diminta memperbaiki berkas agar segera menindaklanjuti. Keterlambatan melengkapi dokumen, katanya, bisa memperlambat proses verifikasi dan penetapan oleh BKN.(wir)

Baca Juga:  Hak Penyandang Disabilitas Diperkuat dengan Perda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan gugur menjelang proses penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Calon tersebut gagal diangkat karena menerima sanksi berat dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (6/11).

“Benar, satu orang dinyatakan gagal meskipun sebelumnya masuk dalam usulan bersama 1.671 calon lainnya yang kini sedang dan telah diverifikasi oleh BKN,” ujarnya.

Bakharuddin belum bersedia mengungkap identitas calon yang bersangkutan. Namun, ia memastikan BKN telah menetapkan statusnya sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) karena diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Pemprov Riau Usulkan 2.533 NIP PPPK Paruh Waktu, Tunggu Proses BKN

“Yang bersangkutan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja sejak namanya tercantum dalam daftar usulan calon PPPK Paruh Waktu. Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bakharuddin menyampaikan perkembangan positif proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari total 1.672 berkas yang diusulkan, sebanyak 1.632 telah ditandatangani SK oleh BKN, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP selesai. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para calon yang diminta memperbaiki berkas agar segera menindaklanjuti. Keterlambatan melengkapi dokumen, katanya, bisa memperlambat proses verifikasi dan penetapan oleh BKN.(wir)

Baca Juga:  ASN Diminta Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari